PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Aturan Baru
Diperbolehkan makan di restoran selama 20 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui konferensi pers virtual hari ini, Minggu (25/7/2021) mengatakan perpanjangan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi.
" "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
1. Diperbolehkan makan di warung
Dalam PPKM Level 4 lanjutan ini, pemerintah membuat aturan dengan yang berbeda. Di antaranya masyarakat diperbolehkan makan di warung, rumah makan dengan konsep terbuka.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," tutur Presiden Jokowi.