LPSK Siap Fasilitasi Pengembalian Ganti Rugi Korban Robot Trading DNA
241 korban robot trading DNA Pro lapor ke LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan lembaganya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
1. Ganti rugi kepada korban tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022
Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.
"Secara aturan restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto saat pembukaan kantor perwakilan LPSK di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, hal tersebut secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. "Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar Hasto.
Baca Juga: Gubernur DIY, Sri Sultan Ingin Kembangkan Industri Fashion di Jogja
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Terbanyak Berasal dari Kabupaten Bantul