Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah
Yuk, lebih taat protokol kesehatan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Mengawali tahun baru 2021, jumlah kasus konfirmasi atau positif COVID-19 di Kabupaten Bantul terus mengalami kenaikan. Per 5 Januari 2020, jumlah kasus konfirmasi mencapai 3.511 kasus, dengan 2.809 kasus sembuh, isolasi 607 kasus dan yang meninggal mencapai 95 kasus.
Tren peningkatan kasus positif ini membuat wilayah Bantul yang masuk zona merah penularan COVID-19 juga bertambah. Dari sebelumnya hanya lima kapanewon menjadi sembilan kapanewon.
Baca Juga: Pemkab Bantul Targetkan Pemberian Vaksin Gratis pada Pertengahan 2021
1. Ada sembilan kapanewon di Bantul yang masuk zona merah
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santosa, mengatakan sembilan kapanewon yang dinyatakan zona merah penularan COVID-19 yaitu Kapanewon Sedayu, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul, Jetis, Pandak, Kretek dan Srandakan.
"Kesembilan kapanewon menjadi zona merah penularan COVID-19 terhitung mulai tanggal 5-18 Januari 2021," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pesan 100 Unit GeNose untuk Surveilans COVID-19