Larangan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Ini Respons Pemkab Bantul
Banyak jalan penghubung, tidak gampang mengawasi warga mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 secara tegas melarang segala bentuk mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021, tak terkecuali di kawasan aglomerasi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 selama libur Lebaran.
Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan akan menjalankan aturan tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Baca Juga: Mobilitas Penduduk Tak Ditekan, Larangan Mudik Takkan Efektif
1. Pemkab Bantul siap ikut aturan larangan mudik dalam wilayah algomerasi
Wakil Bupati Bantul sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Joko Purnomo, mengatakan larangan mudik Lebaran dalam satu satu wilayah aglomerasi akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bantul.
"Itu kan aturan, instruksi maka sebagai pemerintah daerah akan kita jalankan. Baik itu instruksi atau aturan dari Presiden ataupun Gugus Tugas Pusat,"katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/5/2021).
"Tentunya kita juga akan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten/Kota serta dengan Satgas COVID-19 tingkat provinsi," terangnya lagi.
Baca Juga: Kisah Perantau di Yogyakarta, 2 Tahun Menahan Rindu Bertemu Keluarga