Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang
Wakil kejaksaan dan kepolisian mengaku kekurangan alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bawaslu Bantul akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomer urut 02. Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan penghentian kasus tersebut karena dinilai kurang bukti dan dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Selidiki Video Paslon Berikan Uang Rp500 Ribu ke Warga
1. Bawaslu Bantul menyatakan syarat formil dan meteriil untuk memproses video viral dugaan politik uang sudah terpenuhi
Menurut Herlina pada tanggal 22 November 2020, Bawaslu menerima laporan awal. Dari kajian awal tersebut laporan masih kurang lengkap yaitu tentang syarat formal yakni alamat atau domisili pelapor. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2020, pelapor melakukan perbaikan dengan melengkapi persyaratan.
"Bahwa terhadap laporan yang telah diregister maka dilakukan proses pembahasan pada tahap pertama di Sentra Gakkumdu. Pembahasan dilakukan pada tanggal 24 November 2020, terhadap laporan tersebut disepakati untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran apa yang bisa ditindaklanjut untuk pendalaman persiapan untuk pemenuhan dua alat bukti," ujar Herlina di Kantor Bawaslu Bantul, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Lebih dari 1.000 Surat Suara Pilkada Bantul Rusak karena Salah Ukuran