TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang 

Wakil kejaksaan dan kepolisian mengaku kekurangan alat bukti

Tangkapan layar video viral dugaan politik uang oleh salah satu paslon di Bantul. Facebook.com/agus salim

Bantul, IDN Times - ‎ Bawaslu Bantul akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomer urut 02.  Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan penghentian kasus tersebut karena dinilai kurang bukti dan dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Selidiki Video Paslon Berikan Uang Rp500 Ribu ke Warga

1. Bawaslu Bantul menyatakan syarat formil dan meteriil untuk memproses video viral dugaan politik uang sudah terpenuhi‎

Ketua Bawaslu Bantul, Harlina (tengah). IDN Times/Daruwaskita

Menurut Herlina pada tanggal 22 November 2020, Bawaslu menerima laporan awal. Dari kajian awal tersebut laporan masih kurang lengkap yaitu tentang syarat formal yakni alamat atau domisili pelapor. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2020, pelapor melakukan perbaikan dengan melengkapi persyaratan. 

"Bahwa terhadap laporan yang telah diregister maka dilakukan proses pembahasan pada tahap pertama di Sentra Gakkumdu. Pembahasan dilakukan pada tanggal 24 November 2020, terhadap laporan tersebut disepakati untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran apa yang bisa ditindaklanjut untuk pendalaman persiapan untuk pemenuhan dua alat bukti," ujar Herlina di Kantor Bawaslu Bantul, Senin (30/11/2020).

2. Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk lakukan klarifikasi‎

Ketua Bawaslu Bantul, Harlina. IDN Times/Daruwaskita

Proses selanjutnya adalah klarifikasi yang dilakukan Bawaslu dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.

"Dari hasil kajian kita baik dari klarifikasi, kajian dokumen, pengumpulan bukti di ranah Bawaslu maka dugaan pelanggaran dari pelapor sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan kemudian dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu (28/11/2020)."

Harlina menjelaskan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu, tim dari masing-masing Sentra Gakkumdu punya kewenangan untuk menyampaikan pendapat dan menanggapi hasil dari Bawaslu. 

"Dalam proses pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu baik Kepolisian atau Kejaksaan menganggap belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan. Jadi disimpulkan apa yang menjadi laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran video viral dugaan politik uang tidak bisa dilanjutkan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Surat Suara Pilkada Bantul Rusak karena Salah Ukuran

Berita Terkini Lainnya