Rektorat UGM Mereview SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM

UGM bantah rektor menyetujui Surat Edaran

Sleman, IDN Times -Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan LGBT beberapa waktu lalu.

Kini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menyebut ada review terkait Surat Edaran (SE) larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Sehingga hingga saat ini belum diputuskan apakah SE tersebut direvisi atau dicabut.

"Kemarin ada rapat dari pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB. Salah satu keputusan rapat dispekati mereview kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi dan juga kebijakan-kebijakan dari kementerian," kata Andi, Kamis (28/12/2023).

1. Kampus melakukan review

Rektorat UGM Mereview SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik UGMugm.ac.id

Andi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apakah ada revisi atau tidak soal SE larangan LGBT. Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

"Makanya kita mereview itu. Jadi untuk finalnya mengatakan bahwa itu direvisi, dicabut atau tidak itu belum," ungkap Andi.

2. SE sementara masih berlaku di Fakultas Teknik

Rektorat UGM Mereview SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik UGMDekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

Andi mengungkapkan jika membaca SE larangan LGBT tersebut hanya berlaku di Fakultas Teknik saja. Saat disinggung apakah SE tersebut tetap berlaku, Andi menjawab secara legal SE larangan tersebut berlaku sampai jika ada keputusan dicabut.

"Tetapi perlu dipegang, bahwa Surat Edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memaksa seseorang. Jadi ada sanksi atau apa itu gak bisa," kata Andi.

Baca Juga: Terkait SE LGBT FT UGM, Rektor Minta Diskusi sebelum Ada Kebijakan

3. Belum ada persetujuan rektor UGM

Rektorat UGM Mereview SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik UGMSekretaris UGM, Andi Sandi (IDN Times/Herlambang Jati)

Andi juga meluruskan SE tersebut sudah disetujui pihak Rektor, kabar tersebut tidak benar. "Kalau kemarin di media mainstream SE sudah meminta persetujuan Bu Rektor, bahkan tulis nama, itu sama sekali gak ada," kata Andi.

Menurut Andi, koordinasi yang dilakukan hanya soal template surat edaran, tetapi substansinya tidak dikonsultasikan pihak Rektorat. Meski fakultas memiliki kewenangan untuk mengeluarkan edaran, namun pihak Rektorat meminta jika edaran atau kebijakan berhubungan dengan masalah politik, seksualitas, hak asasi manusia atau hal sensitif lain, harus dikoordinasikan dengan Rektorat.

Baca Juga: Koalisi Kami Berani Protes Surat Dekan FT UGM tentang Larangan LGBT

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya