Politisi Senior PDIP Minta ASN hingga Perangkat Desa Netral 

Banyak faktor membuat ASN tidak netral

Yogyakarta, IDN Times - Politisi Senior PDIP, Riyanta mendesak agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tidak hanya ASN, penyelenggara pemerintahan di pusat hingga tingkat desa diminta harus netral.

Mengacu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, kewajiban dari ASN salah satunya disebut, menjaga netralitas. ASN sebagai pelayan publik, sangat penting untuk menjaga netralitas. "Artinya netralitas itu wajib. Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral?, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Sehingga wajib menjunjung tinggi asas netralitas ASN," ujar Riyanta, Kamis (23/11/2023).

1. ASN jangan keblinger kekuasaan

Politisi Senior PDIP Minta ASN hingga Perangkat Desa Netral Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Riyanta mengungkapkan jumlah ASN sangat besar di seluruh Indonesia. Berdasar data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4,28 juta ASN per semester I-2023. Riyanta menyebut Pemilu 2024 ini juga menjadi ujian netralitas ASN.

"ASN jangan sampai malah keblinger kekuasaan. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena diposisikan sebagai pihak yang netral dalam kontestasi Pemilu," ungkap Anggota DPR RI Komisi  II itu.

2. Penyebab oknum ASN tidak netral

Politisi Senior PDIP Minta ASN hingga Perangkat Desa Netral Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dorongan Riyanta, agar ASN menjaga netralitas tersebut bukan tanpa alasan. Disebutnya berdasar hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Pilkada serentak tahun 2020, yang dirilis Desember 2021, diperoleh hasil faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen). 

Diungkapkan Riyanta, bentuk dukungan yang kerap muncul dari oknum ASN antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. Lalu, mengerahkan ASN lainnya, menggunakan fasilitas negara, mengarahkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, dan memberi surat dukungan disertai foto kopi KTP.

"Potensi pelanggaran itu kebanyakan karena oknum ASN atau penyelenggara negara banyak terlibat penyaluran dana hibah, dana aspirasi. Kemudian juga dana pikir, hibah alat pertanian, bedah rumah atau tempat ibadah," ujar Riyanta.

Baca Juga: Pemberitaan Sanksi Pemain Dianggap Keliru, PSS Desak PSSI Minta Maaf

3. Dari Presiden hingga perangkat desa harus netral

Politisi Senior PDIP Minta ASN hingga Perangkat Desa Netral Politisi PDIP, Riyanta. (Dok. Istimewa)

Tidak hanya ASN, Riyanta juga mendorong dari Presiden hingga perangkat desa untuk netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Menurutnya dengan netralitas yang dibangun, turut mendukung penyelenggaraan Pemilu yang kondusif.

"Saya berharap tidak mendengar lagi berita Bupati perangkat daerah, hingga kades dan perangkat desa menjadi pendukung salah satu Caleg atau Capres. Harus menempatkan diri bersikap netral," harap Riyanta.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Selesaikan Kiriman Tahap Pertama Logistik Pemilu

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya