KPU DIY Terima Seluruh Bacaleg dan Calon DPD, Siap Verifikasi Berkas 

Verifikasi dokumen dimulai hari ini hingga 23 Juni 2023

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) telah menerima semua nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik, serta nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selanjutnya, KPU DIY bakal memverifikasi calon yang maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Semua parpol sudah mendaftarkan. Saat ini verifikasi administrasi, mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Senin (15/5/2023).

1. Jumlah bakal calon legislatif

KPU DIY Terima Seluruh Bacaleg dan Calon DPD, Siap Verifikasi Berkas Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data KPU DIY, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Perindo masing-masing mendaftarkan 55 nama Bacaleg untuk maju pemilihan anggota DPRD DIY. Sementara Partai Demokrat mengajukan 44 Bacaleg.

Partai Buruh mendaftarkan 21 Bacaleg, lalu Partai Kebangkitan Nusantara 16 Bacaleg, Partai Garuda 11 Bacaleg. Sementara Partai Hanura mengajukan 9 bacaleg. 

2. Nama-nama bakal calon DPD

KPU DIY Terima Seluruh Bacaleg dan Calon DPD, Siap Verifikasi Berkas Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu terdapat sembilan nama bakal calon anggota DPD DIY, yaitu Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, A. Khudhori, Tugiman, Sindu Kurniawan, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, dan Cinde Laras Yulianto. "Ada tujuh bakal calon laki-laki, dan dua bakal calon perempuan," ujar Hamdan.

Baca Juga: Generasi Muda Jangan Cuma Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Baca Juga: KPU Yogyakarta Temukan Ratusan Orang Tinggal di RT/RW Nol 

3. KPU DIY akan meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi

KPU DIY Terima Seluruh Bacaleg dan Calon DPD, Siap Verifikasi Berkas Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berdasar peraturan yang ada, pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Kedua, meneliti kegandaan pencalonan.

Setelah tahap verifikasi dokumen dinyatakan rampung, tahap selanjutnya adalah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni 2023 - Minggu 9 Juli 2023, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin 10 Juli 2023 - Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Pakar Politik UGM:Jelang 2024 Strategi Malaikat hingga Setan Disiapkan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya