Kabar Pimpinan KPK Ketemu Tahanan, PUKAT UGM: Pelanggaran Pidana

Jika terbukti harus ditindak tegas

Sleman, IDN Times - Baru-baru ini berembus kabar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan tahanan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, di Gedung Merah Putih KPK. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menilai jika hal tersebut terbukti, bukan hanya menjadi masalah etik, namun bisa masuk pelanggaran pidana.

Berdasar pasal 36 Undang-Undang KPK disebutkan larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. "Jika benar (terbukti pertemuan), maka itu tidak sekedar pelanggaran etik, tetapi bentuk pelanggaran pidana," ujar Zaenur, Kamis (14/9/2023).

1. Jika benar kejadian berulang menunjukkan KPK keropos

Kabar Pimpinan KPK Ketemu Tahanan, PUKAT UGM: Pelanggaran PidanaIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Pada pasal 65 UU KPK disebutkan pelanggaran terhadap pasal 36 jika pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, terdapat ancaman pidana paling lama 5 tahun. Dia juga menyinggung kasus sebelumnya, Lili Pintauli Siregar yang juga menjalin komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Menurutnya dengan kejadian serupa ini, KPK tidak belajar dari kasus sebelumnya. "Jika informasi yang beredar ini benar, maka ini memang menunjukkan bahwa KPK ini sudah sangat keropos," ungkap Zaenur.

2. Kasus dinilai mudah ditindaklanjuti

Kabar Pimpinan KPK Ketemu Tahanan, PUKAT UGM: Pelanggaran Pidanailustrasi CCTV (pexels.com/Free Stock)

Diungkapkan Zaenur peran Dewan pengawas (Dewas) KPK penting dalam penanganan kasus ini. Kasus ini dinilai Zaenur, seharusnya menjadi hal yang mudah bagi KPK untuk menindaklanjutinya. Seperti halnya bisa mengecek CCTV yang ada di KPK.

"Tidak sekedar sanksi lembek, tapi juga ada proses penegakan hukum secara pidana. Sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan, kalau ada kemauan," ujar Zaenur.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Kampungan, Pukat UGM: Problematik

3. Kepercayaan masyarakat bisa semakin turun

Kabar Pimpinan KPK Ketemu Tahanan, PUKAT UGM: Pelanggaran PidanaIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jika nantinya terbukti benar ada pertemuan tersebut, maka harus ada sanksi yang sangat tegas dan berat. Bisa melakukan laporan kasus secara pidana. Hal tersebut juga untuk meyakinkan masyarakat pada institusi KPK.

"Kalau tidak dilakukan (pemeriksaan serius dan sanksi berat jika terbukti). ya masyarakat semakin yakin bahwa di KPK semua itu rusak. Termasuk Dewas yang berisi nama mentereng itu. Rusak semua jika sampai Dewas di kesempatan yang kesekian tetap lembek," ujar Zaenur.

Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Kades, PUKAT UGM: Ada Nilai Politis Jelang Pemilu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya