Perpanjangan Jabatan Kades, PUKAT UGM: Ada Nilai Politis Jelang Pemilu

PUKAT UGM: Tidak ada urgensi perpanjangan masa jabatan

Yogyakarta, IDN Times - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislatif DPR RI menyetujui masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menilai hal ini sangat politis untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya melihat perpanjangan masa jabatan kepala desa ini digunakna oleh partai-partai untuk memperoleh dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa," ujar Zaenur, Selasa (4/7/2023).

Ada Kepentingan Pemilu 2024, Dibalik Perpanjangan Masa Jabatan Kades

1. Ada kepentingan menggaet suara dari kepala desa

Perpanjangan Jabatan Kades, PUKAT UGM: Ada Nilai Politis Jelang PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Zaenur mengatakan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum, tapi dalam kenyataannya secara kultural kepala desa memiliki pengaruh bahkan dapat menggerakan pendukungnya, termasuk warga desa untuk tujuan elektoral mendukung calon partai tertentu.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa kepala desa masih menjadi salah satu kunci meraih dukungan di desa. Jadi saya pikir keharusan untuk kepala desa bersikap netral itu masih belum cukup menjadi jaminan kepala desa itu tidak akan mendukung partai atau calon tertentu," ujar Zaenur.

Dirinya melihat akhir periode jabatan para pejabat baik tingkat bawah maupun tingkat atas selalu ada kebijakan yang dibuat untuk menguntungkan diri atau kelompoknya, atau setidaknya untuk melanggengkan legasi. "Kalau dari motivasi (perpanjangan masa jabatan), saya membacanya motivasinya untuk mendapat dukungan, ya dukungan di tahun 2024, dari kepala desa itu," ungkapnya.

2. Risiko yang bisa terjadi akibat perpanjangan jabatan

Perpanjangan Jabatan Kades, PUKAT UGM: Ada Nilai Politis Jelang PemiluIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Perpanjangan masa jabatan ini menurut Zaenur sangat berisiko. Pertama terhadap abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Prinsip dasar kekuasaan adalah cenderung menyeleweng, sehingga ada pembatasan kekuasaan. Salah satu cara membatasi kekuasaan adalah dengan dilakukan periodisasi, tujuannya untuk membatasi kekuasaan tidak dijabat satu orang dalam waktu yang lama. "Kenapa kalau dijabat dalam waktu yang sangat lama, itu akan cenderung diselewengkan, kekuasaan tersebut," kata dia.

Kedua, yang tidak kalah penting adalah potensi cenderung korupnya kepala desa, karena ketika kekuasaan itu menyeleweng salah satu bentuk penyelenwengan dalam bentuk korupsi. "Korupsi di desa sampai sekarang masih belum ada satu bentuk pengawasan yang efektif, artinya ya korupsi masih terus terjadi di desa, bahkan dari tahun ke tahun semakin banyak kepala desa maupun perangkat desa terungkap melakukan tindak pidana korupsi," ujar Zaenur.

Zaenur membeberkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2012 - 2021, ada 600an kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: PUKAT Khawatir Perpanjangan Jabatan Kades Tingkatkan Risiko Korupsi

3. Tidak ada urgensi perpanjangan masa jabatan

Perpanjangan Jabatan Kades, PUKAT UGM: Ada Nilai Politis Jelang PemiluIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Zaenur melihat perpanjangan masa jabatan ini, tidak sebanding dengan risiko yang berpotensi akan muncul. Selain abuse of power dan potensi korupsi, dengan perpanjangan masa jabatan ini, akan menghambat regenerasi kepala desa. Alasan untuk menyelaraskan atau memperlancar program di desa dinilai tidak bisa dibenarkan. Pasalnya dalam satu kepemimpinan saja, sangat mungkin program akan berkelanjutan.

"Jadi tidak ada alasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Justru lebih banyak buruknya, kalau diperpanjang," ujar Zaenur.

Baca Juga: PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa Dibenarkan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya