Jarnas For Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSI

Ade Armando dinilai akan membuat buruk PSI

Yogyakarta, IDN Times - Pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, yang menyinggung politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pihak juga mendesak Ade Armando untuk mundur.

Kejadian bermula saat Ade Armando melalui akun X @adearmando61 yang mengkritik aksi BEM Universitas Indonesia (UI) dan BEM Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar aksi unjuk rasa terkait politik dinasti.

Tim Hukum Jaringan Nasional (Jarnas) For Gibran, Siswadi Islam mengatakan apa yang dilakukan Ade Armando telah mencederai konstitusi. "Saudara Ade Armando sungguh tidak mengerti konstitusi, apa yang dia katakan soal Yogyakarta menjalankan politik dinasti telah mencederai konstitusi," kata Siswadi Islam, Rabu (6/12/2023).

1. Minta Ade Armando mundur dari PSI

Jarnas For Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSIPartai Solidaritas Indonesia (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Siswadi, apa yang dilakukan Ade Armando sangat memalukan terutama bagi PSI. "Dengan ini secara tegas kami dari Jarnas For Gibran meminta Ade Armando untuk mundur dari PSI. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama PSI," ucapnya.

Dirinya juga mengkhawatirkan bila Ade Armando tidak mengundurkan diri atau dipecat oleh PSI akan berakibat buruk pada citra PSI di Pemilu 2024. "Kalau yang bersangkutan tak mau mundur, Ketua PSI harus tegas memecat Ade Armando. Jangan karena satu titik rusak susu sebelanga. Suara PSI pasti tergerus, ini berbahaya untuk PSI," tegas Siswadi.

Secara rinci Siswadi juga menuturkan pada Pemilu 2019 yang lalu PSI memperoleh 45.347 suara di Yogyakarta. "Pemilu 2019 lalu PSI meraih 45.347 suara DPR RI, 42.669 untuk DPRD Provinsi, 31.102 untuk DPRD Kabupaten Kota. Bahkan saat ini ada 1 anggota DPRD Provinsi dari PSI. Kasihan kalau perjuangan kader-kader di Yogyakarta rusak gara-gara Ade Armando," kata dia.

2. Keistimewaan DIY diatur dalam UUD

Jarnas For Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSIKraton Yogyakarta (instagram.com/mataramroyalblood)

Siswadi menjelaskan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang ditetapkan dan diatur secara sah lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia meminta Ade Armando untuk membaca Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah. 

"Di situ disebutkan dengan jelas bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Batas Waktu Ambil Sikap terhadap Ade Armando, Ini Kata DPW PSI DIY

3. Jabatan gubernur dan wakil berdasar konstitusi

Jarnas For Gibran Desak Ade Armando Mundur dari PSIPresiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Siswadi juga mengungkapkan bahwa Gubernur DIY yang dijabat oleh Sultan Kraton Yogyakarta dengan wakilnya dari Adipati Pura Pakualam juga berdasarkan konstitusi. Ade Armando dinilai tidak paham hal tersebut.

"Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta dari sultan Kraton Yogyakarta dengan wakil dari adipati Pura Pakualam merupakan amanah dari konstitusi. Ini tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2012. Ade Armando jelas tidak paham hal ini," ungkap Siswadi.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya