Kakek Cabul di Bantul Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus

Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung

Bantul, IDN Times - SA (63), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, nekat memperkosa anak di bawah umur berkebutuhan khusus yang masih tetangganya sendiri.

Korban yang masih berusia 11 tahun bahkan diperkosa oleh pelaku lebih dari satu kali. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke aparat kepolisian.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Pengemudi Picanto Maut Tak Ditahan Usai Diperiksa

1. Pelaku memerkosa korban sampai tiga kali

Kakek Cabul di Bantul Rudapaksa Anak Berkebutuhan KhususPolisi amankan kakek pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Sutarja, mengatakan peristiwa pemerkosaan pelaku terhadap korban terjadi pada Januari hingga Februari 2020.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan September 2020. Namun usai dilaporkan pelaku melarikan diri ke Lampung dan baru ditangkap di rumahnya di Banguntapan pada Selasa (2/2/2021).

"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, tindakan pemerkosaan terjadi tiga kali yakni di kebun, di dapur dan di kamar korban saat rumah dalam kondisi sepi," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021).

2. Pemerkosaan terungkap usai korban mengeluh sakit di bagian alat vital

Kakek Cabul di Bantul Rudapaksa Anak Berkebutuhan KhususIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Sutarja, rumah pelaku dengan korban berdekatan dan korban sering main ke rumah pelaku. Demikian pula sebaliknya, pelaku sering bermain ke rumah korban dan terkadang mengajak korban bermain.

"Jadi hubungan pelaku dan korban memang dekat," tuturnya.

Ia melanjutkan, kasus pemerkosaan itu terkuak saat korban mengeluh kesakitan ada alat vitalnya. Oleh orangtuanya, korban dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa telah terjadi persetubuhan.

Dari peristiwa tersebut juga diketahui pihak yang menyetubuhi korban adalah SA yang tak lain tetangga korban sendiri. Warga sudah mendorong orang tua korban melapor ke polisi saat itu juga namun urung dilakukan dan baru dilaporkan ke polisi pada bulan September 2020.

"Polisi menindaklanjuti laporan tersebut namun pelaku keburu kabur ke Lampung," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Kakek Cabul di Bantul Rudapaksa Anak Berkebutuhan KhususIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 2007 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar," ucapnya.

4. Tersangka mengaku terangsang saat menggendong korban

Kakek Cabul di Bantul Rudapaksa Anak Berkebutuhan KhususKakek pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ditangkap. IDN Times/Istimewa

Tersangka SA sendiri mangakui tindakan pemerkosaan itu berawal dari pelaku yang sering menggendong korban dan timbul hasrat untuk mencabulinya.

"Saya menyesal, tindakan itu dosa. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Baca Juga: Pasutri di Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik Tinggalkan 4 Anak 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya