Masih di Bawah Umur, Pengemudi Picanto Maut Tak Ditahan Usai Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - EHS (14), pengemudi mobil KIA Picanto yang menabrak sejumlah pengendara motor hingga menyebabkan satu orang meninggal di Simpang Empat Blok O, Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, pada 27 Januari 2021 lalu, menjalani pemeriksaan perdana di Mapolres Bantul pada Selasa (2/2/2021).
Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, mengatakan EHS diperiksa sebagai tersangka dengan pendampingan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari, bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak, dan orangtua tersangka.
"Sudah kita lakukan penyidikan dan telah didampingi sejumlah pihak seperti amanat peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Pengemudi di Bawah Umur Tabrak Enam Sepeda Motor, Satu Tewas
1. EHS didampingi sejumlah pihak dalam proses penyidikan
Maryono mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman masih di bawah tujuh tahun serta ada jaminan dari pihak keluarga selama proses penyidikan.
"Tersangka tidak ditahan karena kooperatif, masih di bawah umur dan ada jaminan dari pihak keluarga," terangnya.
2. Penyidik berupaya kasus diselesaikan secara kekeluargaan
Selain itu, kata Maryono, karena tersangka masih di bawah umur pihaknya juga mengajukan permohonan penelitian kepada Balai Pemasyarakatan karena sangkaan Pasal 310 ayat 2 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Sehingga, penyidik wajib mengupayakan diversi dalam penyelidikan.
"Jadi penyidik berupaya agar kasus ini diupayakan dengan perdamaian karena tersangka masih anak-anak," ungkapnya.
3. Ada jaminan keluarga tersangka tidak ditahan
Sebelumnya, diberitakan mobil KIA Picanto yang dikemudikan EHS (14), warga Klaten, Jawa Tengah, menabrak enam sepeda motor yang sedang berhenti di Simpang Empat Blok O, Jalan Majapahit, Banguntapan, pada Rabu (27/1/2021) petang. Akibatnya, satu orang tewas di tempat dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Pada saat penyelidikan, diketahui EHS menggantikan AW (50), ayahnya, menyetir mobil. Namun di tempat kejadian, EHS tidak bisa menguasai laju mobil. Mobilnya pun menyeruduk sejumlah sepeda motor yang tengah berhenti untuk menunggu lampu lalu lintas.
Baca Juga: Fakta Kasus Pengemudi 14 Tahun Tabrak Pemotor, Gantikan Ayah Menyetir