Parpol yang Gagal Daftar Ajukan Sengketa, Ini Respons KPU RI
Sejumlah parpol gagal mendaftar di Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, merespons adanya permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 3 partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
August berpendapat hal itu memang hak para parpol yang telah diatur melalui Undang-undang atau Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berlaku.
"Ya itu kan memang posisinya haknya partai politik ya," kata August di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu
1. KPU sesuai aturan main
August menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa untuk jadi panduan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun di dalamnya tata cara pendaftaran parpol.
Dia menguraikan, berdasarkan PKPU maka tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu yang dibuka sampai 14 Agustus. Kemudian, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan dilakukan terhadap pada partai politik pendaftar.
Sementara, parpol yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu kemarin, yakni Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) adalah 3 dari total 16 parpol yang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran sampai batas waktu akhir.
Ketiganya juga telah menerima surat tanda pengembalian berkas pendaftaran dari KPU.
"Dari 40 (parpol pendaftar), 24 berkasnya dinyatakan lengkap, dan kemudian diteruskan kepada tahapan verifikasi yang berlangsung sejak tanggal 2 Agustus. Nah sisanya 16 (parpol) itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan. Jadi mereka memang 16 partai politik tidak masuk melakukan pendaftaran," papar August.
Baca Juga: 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Ada Berkarya hingga Masyumi