TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Setop Aktivitas 9 Ribu Lebih Entitas Keuangan Ilegal

Didominasi pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Satgas PASTI hentikan 9 ribu penawaran investasi dan pinjol ilegal tanpa izin, dengan kerugian mencapai Rp140 triliun.
  • Investasi ilegal dari 2017-2023 meroket pada 2022 mencapai Rp120,79 triliun, menyasar generasi muda yang rentan secara finansial.
  • Generasi Z dan milenial perlu pemahaman keuangan memadai, karena tingkat literasi dan inklusi keuangan generasi muda di Indonesia masih rendah.

Sleman, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI disebut telah menghentikan 9 ribuan penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus 2024 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

"Kalau kita melihat data, sampai dengan April tahun ini Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sudah menutup lebih dari 9 ribu penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp140 triliun," kata Friderica.

1. Dominan pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang dipaparkan Friderica, 9 ribuan entitas keuangan tanpa izin yang dihentikan itu meliputi investasi dan pinjol tanpa izin itu meliputi 1.237 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 sampai 2023, meroket pada 2022 yakni mencapai Rp120,79 triliun.

2. Generasi muda rentan kena pinjol

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam acara tersebut, Friderica menyampaikan jika pinjol atau investasi ilegal ini banyak menyasar generasi muda yang menurutnya rentan secara finansial.

Kata Friderica, generasi milenial rentan secara finansial karena memiliki kecenderungan gaya hidup menghabiskan uang untuk kesenangan daripada menabung atau investasi.

"Banyak generasi muda yang terjebak pada pinjaman online ilegal karena mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif ataupun menggunakan produk jasa keuangan yang legal, tetapi untuk keperluan yang tidak bijaksana, yaitu untuk konsumtif tadi," kata Friderica.

Dia pun mengingatkan soal prinsip hidup You Only Live Once (YOLO) atau perasaan takut ketinggalan tren alias Fear Of Missing Out (FOMO) yang bisa saja menjerumuskan ke perilaku konsumtif atau termakan iming-iming berujung salah pengelolaan keuangan.

Tuntutan gaya hidup dan konsep serba instan memungkinkan para kaum muda terjebak ke dalam skema penipuan produk atau jasa keuangan ilegal.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Pengguna Kendaraan Daftar QR Code Pertalite 

Berita Terkini Lainnya