TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?

Benturan kepentingan Yasonna dinilai pelanggaran berat

Aktivis ICM mengirimkan surat pelaporan Menkumham Yasonna Laoly kepada Presiden Joko Widodo, Yogyakarta, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo selama 7 x24 jam untuk menindaklanjuti laporan tertulis yang dikirimkan dengan memberikan sanksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ICM telah melaporkan Yasonna atas dugaan benturan kepentingan publik dan politik kepada Presiden melalui pos yang dikirimkan pada 20 Januari 2020.

“Karena atasan langsung dari menkumham adalah Presiden,” kata Tri Wahyu.

Laporan itu menyusul kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) kader PDI Perjuangan, Harun Masiku. Yasonna diketahui hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDI Perjuangan, bahkan sekaligus yang membentuk tim tersebut pada 15 Januari 2020.

Baca Juga: Laporkan Menkumham kepada Presiden, ICM: Ada Benturan Kepentingan

1. Menjadi pejabat publik mestinya melayani publik, bukan partai

Aktivis ICM menunjukkan gambar foto Menkumham Yassona Yaoly ketika hadir dalam konferensi pers PDIP, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Tri Wahyu mengingatkan, jabatan menteri adalah sebagai pejabat publik. Artinya, ia disumpah untuk melayani kepentingan publik 24 jam.

“Mestinya pro pada jabatan publiknya. Bukan sebagai petugas partai, golongan, atau pribadi,” kata Tri Wahyu.

Ia pun menyayangkan dalih Yasonna hadir dalam konferensi pers tersebut yang menyebut dirinya tengah meninggalkan baju menteri, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

“Jabatan menteri itu melekat 24 jam,” tegas Tri Wahyu.

2. Menteri dilarang rangkap jabatan pimpinan parpol

Menkumham Yassona Laoly di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, 17 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Berdasarkan Pasal 23 huruf c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD. Sedangkan Yasonna adalah Menkumham yang merangkap jabatan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

“Padahal salah satu sumber dana parpol itu, ya APBD atau APBN,” kata Tri Wahyu.

3. Salah satu benturan kepentingan adalah tekanan politik

Menkumham Yassona Laoly saat membuka rapat kerja di Yogyakarta, 17 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yang menarik, lanjut Tri Wahyu, sebagai Menkumham, Yassona juga menandatangani Peraturan Menteri Menkumham Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham pada 4 November 2015. Dalam lampiran peraturan itu disebutkan, salah satu benturan kepentingan dalam layanan imigrasi adalah tekanan politik.

“Investigasi media massa nasional menyebut Harun Masiku sudah ada di Indonesia sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tapi pihak imigrasi bilang masih di luar negeri,” kata Tri Wahyu.

Pernyataan pihak imigrasi itu pun sama dengan yang disampaikan KPK maupun Yasonna.

“Ini kami tengarai jadi problem serius,” kata Tri Wahyu.

4. Yassona diminta mundur atau dicopot jabatannya

ICM melaporkan Menkumham Yassona Laoly kepada Presiden Joko Widodo, Yogyakarta, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Tri Wahyu menilai pelanggaran yang dilakukan Yasonna sebagai Menkumham termasuk kategori pelanggaran berat. Semestinya, menurut Tri Wahyu, Yassona dicopot dari jabatan sebagai menkumham.

“Sudahlah Yasonna, kalau anda memilih menjadi petugas partai, silakan mundur dari jabatan menteri. Atau dimundurkan oleh Presiden,” kata Tri Wahyu.

Lebih baik, lanjut dia, jabatan menkumham diisi siapa saja anak bangsa yang memilih menjadi menteri yang mau berpikir untuk Indonesia. Bukan untuk dirinya sendiri, golongan, atau pun pihak tertentu.

Baca Juga: Hadiri Konferensi Pers PDIP, Yassona Laoly Berdalih Bukan Menkumham

Berita Terkini Lainnya