TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lelang Kepulauan Widi, Jala Ina: Wujud Kelalaian Pemerintah

Masyarakat akan merasakan dampak privatisasi

Gugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku. (Dok. Sotheby's Concierge Auction)

Yogyakarta, IDN Times - Lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat, dinilai sebagai wujud kelalaian pemerintah melindungi pulau-pulau di Indonesia. Dikhawatirkan juga, jika lelang terjadi, akses masyarakat akan dibatasi.

Direktur Eksekutif Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji, mengatakan lelang dengan muara privatisasi pada pulau-pulau kecil ini merupakan perampasan ruang hidup masyarakat kepulauan.

"Pemerintah Indonesia tak ubahnya membatasi hak masyarakat untuk mengakses sumber penghidupan di pulau tersebut," ujar Yusuf, dalam keterangan persnya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023

1. Sumber penghidupan masyarakat

Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Selama ini masyarakat sekitar lebih banyak mengakses laut dan pulau untuk penghidupan. Dikhawatirkan privatisasi akan berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat.

“Masyarakat kepulauan ini tidak punya banyak kesempatan untuk mengakses penghidupan di darat. Laut dan pulau adalah sumber penghidupan dan tempat mereka menggantungkan hidup. Jika diprivatisasi, bisa dibayangkan bagaimana kesulitan mereka akan berlipat ganda,” kata Yusuf. 

2. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar

Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Yusuf juga menyebut tindakan pemerintah mengizinkan lelang Pulau Widi bagi investor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat 3 yang menyebut bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

“Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi,  masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi. Konsep ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara di kalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin untuk terjadi,” ujarnya. 

Baca Juga: TNI AD Kibarkan Merah Putih di Pulau Widi Usai Masuk Situs Lelang

Berita Terkini Lainnya