KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023

Minta kenaikan lebih dari 10 persen

Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2023. Kenaikan UMK kurang dari 10 persen disebut hanya melestarikan kemiskinan dan ketimpangan.

Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan KSPSI DIY dengan tegas menolak kenaikan UMK yang berada pada kisaran 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Menolak dengan tegas UMK se-DIY tahun 2023," ujar Irsad, Kamis (8/12/2022).

1. Keistimewaan DIY belum dinikmati buruh

KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Diketahui UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,51. Kenaikannya adalah Rp170.806 atau 7,93 persen. UMK Kabupaten Sleman menjadi Rp2.159.519,22. Angka ini naik Rp158.519 atau 7,92 persen. Sementara Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,80 persen.

UMK Kulon Progo tahun depan adalah Rp2.050.447,15, naik Rp146.172 atau 7,68 persen. Terakhir, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00. Angka ini naik Rp149.226 atau 7,85 persen dari tahun 2022.

"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 10 persen membuat pekerja/buruh merasa keistimewaan belum dapat dinikmati oleh buruh di DIY," ujar Irsad.

Baca Juga: UMK 2023 se-DIY Ditetapkan, Segini Besarannya

2. Pelengkap pembangunan tanpa kesejahteraan

KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Irsad menyebut KSPSI DIY bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, merasa hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa kesejahteraan. "Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," tambah dia.

Irsad mengatakan upah murah yang ditetapkan pada kisaran Rp2 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta--Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY.

3. Minta revisi UMP dan UMK

KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Irsad juga menilai kenaikan upah yg kurang dari 10 persen mengancam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan.

"Penetapan UMK DIY 2023 tidak berlandaskan hukum, karena hanya menggunakan peraturan turunan UU cipta kerja, sementara UU a quo sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," kata Irsad.

Oleh karena itu, DPD KSPSI DIY menuntut pencabutan dan revisi UMP dan UMK DIY 2023. Menetapkan UMK DIY di kisaran Rp3,7 juta--Rp4 juta. "Bagikan sebagian SG (Sultan Ground) dan PAG (Pakualaman Ground) untuk perumahan buruh. Alokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program kesejahteraan buruh," ujar Irsad.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya