Jaringan Gusdurian Sesalkan Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK
Pertanyakan niatan dari DPR merevisi UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jaringan Gusdurian Indonesia menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah dikirimkan ke DPR.
Baca Juga: Jokowi Sudah Berikan Restu UU KPK Direvisi, Kapan akan Dibahas di DPR?
1. Mustahil RUU KPK dibahas dalam hitungan minggu
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengaku sangat menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR.
"Kami tahu dan meyakini, bahwa niat presiden itu baik, ingin memperkuat KPK. Tetapi, jarak waktu 3 minggu untuk memproses sebuah perubahan yang fundamental, itu hampir tidak mungkin," katanya di sela acara Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Agama Berbasis Keluarga dan Kampung Zakat Wakaf di Pemkab Bantul, Kamis (12/9).
Baca Juga: 'Mama Jadul KPK', Massa Pendukung Revisi UU KPK di Yogyakarta