TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaringan Gusdurian Sesalkan Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK

Pertanyakan niatan dari DPR merevisi UU KPK

Dok.Biro Humas KPK

Bantul, IDN Times - Jaringan Gusdurian Indonesia menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah dikirimkan ke DPR.

Baca Juga: Jokowi Sudah Berikan Restu UU KPK Direvisi, Kapan akan Dibahas di DPR?

1. Mustahil RUU KPK dibahas dalam hitungan minggu

IDN Times/Daruwaskita

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengaku sangat menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR.

"Kami tahu dan meyakini, bahwa niat presiden itu baik, ingin memperkuat KPK. Tetapi, jarak waktu 3 minggu untuk memproses sebuah perubahan yang fundamental, itu hampir tidak mungkin," katanya di sela acara Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Agama Berbasis Keluarga dan Kampung Zakat Wakaf di Pemkab Bantul, Kamis (12/9).

2. Pertanyakan niatan DPR paksakan RUU KPK yang tak masuk prolegnas‎

Antara Foto/Yudhi Mahatma

Pertanyaan dari jaringan Gusdurian Indonesia, kata Alissa, adalah apa sebenarnya niat DPR RI memaksakan RUU yang tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diproses dalam waktu singkat.

"Kami mempertanyakan itu dan kami sangat menyesalkan Supres," tegasnya.

Baca Juga: 'Mama Jadul KPK', Massa Pendukung Revisi UU KPK di Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya