Makna Logo, Tema, dan Filosofi Peringatan 13 Tahun UU Keistimewaan DIY

- Tema "Mupakara Gunita Prasanti Loka" menggambarkan tekad memelihara kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat DIY.
- Logo baru mencerminkan kekayaan budaya Yogyakarta dengan gunungan wayang, tangkai daun, warna emas, dan hijau.
- Simbol lain dalam logo melambangkan perjalanan undang-undang keistimewaan DIY selama 13 tahun dan tiga kekuatan utama dalam menjaga keistimewaan.
Pada 2025 ini, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki usia yang ke-13 tahun. Buat yang belum tahu, undang-undang ini membuat DIY memiliki aturan hukum khusus seperti yang bisa mengatur pemerintahan, menjadikan sultan sebagai kepala daerah dan adipati pakualaman sebagai wakilnya, serta menerima Dana Keistimewaan (Danais) yang berguna untuk mendanai kewenangan istimewa DIY, di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nah, dalam rangka memperingati telah berjalannya program tersebut, Paniradya Kaistimewan DIY meluncurkan logo beserta tema baru dalam rangka Pembukaan Rangkaian 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Supaya lebih banyak tahu, yuk, cari tahu apa filosofi logo terbarunya berikut ini!
1. Bertema "Mupakara Gunita Prasanti Loka"

Di tahun ke-13 Undang-undang Keistimewaan DIY, diusung tema 'Mupakara Gunita Prasanti Loka'. Bukan sekadar kata kosong, melainkan memiliki filosofi yang mendalam.
Pertama adalah Mupakara yang diambil dari bahasa Sanskerta yang memiliki arti memelihara. Konteks dari memelihara keistimewaan DIY bukan sekadar menjaga agar tetap utuh, tapi juga bertanggung jawab secara batin dan lahir melestarikan nilai luhur hingga tatanan kehidupan yang telah diwariskan leluhur, hingga generasi yang akan datang.
Selanjutnya yaitu Gunita, yang juga diambil dari bahasa Sansekerta. Gunita memiliki arti kebudayaan. Apabila dilihat dari konteks Keistimewaan DIY, budaya adalah fondasi untuk menghidupkan keistimewaan. Bukan hanya dilihat dari adat dan keseniannya saja, tapi memuliakan harmoni, tata krama, dan rasa hormat kepada manusia, alam, dan leluhur.
Terakhir adalah Prasanti Loka. Kata dari bahasa Sanskerta ini artinya ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Dapat dimaknai bahwa ketentraman adalah keadaan yang tenang, aman, dan sejahtera. Dan jika ditarik pada keistimewaan DIY, hal ini senada dengan tujuannya utamanya yaitu kesejahteraan masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa "Mupakara Gunita Prasanti Loka" artinya ungkapan penuh makna yang menggambarkan tekad bersama untuk memelihara kebudayaan dan menjaga ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu, adanya Undang-undang Keistimewaan bisa menjadi jalan dalam pembangunan peradaban yang berpijak pada tradisi tapi tetap terbuka pada masa depan.
2. Logo baru dengan gambaran budaya Yogyakarta yang khas

Desain logo baru ini adalah cerminan dari kekayaan budaya yang ada pada Yogyakarta. Hal tersebut dimulai dari bentuk gunungan pewayangan yang digunakan untuk menggambarkan 'mupakara'. Dikutip dari unggahan Kominfo DIY, gunungan yang saat wayangan tampil sebagai penanda dimulai dan berakhir gelaran wayang, bisa diartikan dengan awal perjalanan panjang dalam menggapai tujuan keistimewaan.
Lalu ada tangkai daun yang diletakkan di bawah gambar gunungan wayang. Keberadaannya sebagai elemen sederhana tapi penting dalam kehidupan tumbuhan. Kaitannya dengan 13 tahun berjalannya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tangkai daun yang dimaknai sebagai simbol penghubung antara akar tradisi dengan batang pembangunan, antara nilai-nilai budaya adiluhung dengan dinamika kemajuan zaman.
Warna emas dipilih untuk mewarnai gunungan wayangnya. Bukan tanpa alasan, sebab warna tersebut secara universal adalah perlambang kemuliaan, kejayaan, dan memiliki nilai tinggi. Kaitannya dengan momen 13 tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah cerminan keberhasilan yang telah diraih selama ini, sekaligus harapan akan masa depan yang penuh harapan, keagungan, nilai budaya, dan kekuatan spiritual.
Kemudian warna hijau digunakan dalam gambar tangkai pohon. Warna hijau melambangkan harmoni antara rakyat, budaya, dan alam. Warna ini juga diharapkan bisa menjiwai semangat antara pemerintah dan rakyatnya, dalam membangun daerahnya dengan semangat gotong royong.
3. Simbol lain yang terselip dalam logo baru

Ada simbol-simbol lain yang terselip dalam logo baru tersebut. Digambarkan secara lebih samar, tapi punya filosofi mendalam, yaitu:
Adanya siluet angka 13 dalam gunungan yang menggambarkan perjalanan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ke-13 tahun.
Simbol peningkatan berupa anak panah arah ke atas yang merepresentasikan semangat berkelanjutan dalam menapaki jalan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena dalam perjalanan undang-undang ini sejak diresmikan memiliki peningkatan yang bukan sekadar pergerakan ke atas secara linier, tapi juga refleksi dari transformasi kultural, tata kelola, dan partisipasi masyarakat menuju kemuliaan jati diri keistimewaan
Angka 1 (satu) yang dalam bahasa Jawa diartikan sebagai manunggal, bisa diartikan sebagai menyatu dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu, konteks pada program keistimewaan DIY pada Visi & Misi Gubernur sebagai bagian upaya terpadu untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pembangunan yang mendukung pelaksanaan urusan keistimewaan.
Terakhir, adalah angka 3 yang mencerminkan tiga kekuatan utama dalam menjaga keistimewaan DIY, yaitu Budaya (sebagai roh), Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur & Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang (sebagai penjaga dan penggerak), dan Kolaborasi Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan/Kalurahan (dalam mencapai tujuan utama dari keistimewaan DIY).
Diharapkan logo baru dari Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke-13 tadi bukan sekadar perlambang, tapi juga keberhasilan dalam mewujudkan sesuai harapan dan filosofinya. Dan, masyarakat secara luas bisa semakin memahami tentang undang-undang keistimewaan yang terlah berjalan selama ini.