Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini Besarannya

Gunungkidul masih jadi yang paling rendah

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Kenaikan kali ini masih menempatkan Kota Yogyakarta dengan UMK tertinggi, sementara Gunungkidul tetap jadi yang terendah se-DIY.

Baca Juga: Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun Depan

1. Ditetapkan atas usulan dewan pengupahan

Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini BesarannyaSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, UMK 2021 disahkan seiring terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021.

Sebelum terbitnya surat tersebut, para bupati/wali kota juga telah menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Gubernur DIY.

"Sudah disepakati dan sudah jadi Keputusan Gubernur, bahwa UMK kita tetapkan hari ini tanggal 18 November 2020 atas usulan dari bupati/wali kota," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bupati wali kota juga atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," sambungnya.

2. Rincian besaran UMK 2021

Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini Besarannyailustrasi uang (IDN Times/Umi Kalsum)

Menurut Aji, besaran kenaikan upah di masing-masing daerah tidaklah sama. Dari lima kabupaten/kota, Gunungkidul mencatatkan persentase kenaikan tertinggi sebesar 3,81 persen.

Rincian upah minimum tahun 2021, menurut Aji, Kota Yogyakarta Rp2.069.530; Kabupaten Sleman Rp1.903.500; Bantul Rp1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

"Sleman (naik) 3,11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulon Progo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen dan Kota (Yogyakarta) 3,27 persen," lanjutnya merinci.

"Itu upah minimum kabupaten/kota tahun 2021, karena sudah menjadi Keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

3. Gunungkidul kejar UMP

Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini BesarannyaIlustrasi Keuangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono menerangkan, kenaikan upah minimum Kabupaten Gunungkidul paling tinggi dibandingkan daerah lain karena selama ini nominalnya masih berada di bawah besaran UMP DIY.

"Di Gunungkidul syaratnya harus UMK lebih tinggi dari provinsi (UMP). Karena untuk mengkondisikan itu, kenaikan (UMK) di Gunungkidul kurang lebih Rp65 ribu untuk 2021," tuturnya.

Baca Juga: Cicilan KPR Macet Saat Pandemik, Ini Solusinya!

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya