Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerja

Ada denda bagi yang melanggar

Yogyakarta, IDN Times - Di tengah situasi pandemik COVID-19, pengusaha tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DI Yogyakarta, Ariyanto Wibowo mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang harus diterima, baik administratif maupun denda.

Baca Juga: Empat Maskapai Kembali Buka Penerbangan lewat Bandara YIA

1. Pengusaha bisa lakukan diskusi dengan pekerja bila THR mundur

Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerjailustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Ariyanto menjelaskan, situasi pandemik COVID-19 seperti saat ini merupakan kondisi yang tidak normal. Oleh karenanya, pihaknya sudah mengimbau pengusaha untuk berdiskusi dengan para pekerja, apabila belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Ariyanto, mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, pengusaha bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap, maupun dengan penundaan dalam waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.

"Karena kondisi yang tidak normal, kita tetap menghimbau kepada pengusaha untuk berembuk dengan pekerja dengan hati nurani. THR adalah wajib diberikan," ungkapnya pada Senin (11/5).

2. Kena denda 5 persen apabila telat maupun tidak membayar

Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke PekerjaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ariyanto, jika pengusaha tidak memberikan THR sesuai ketentuan (baik telat maupun tidak bisa membayar), maka akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, ditambah dengan kewajiban THR yang tetap harus dibayarkan ke pekerja. Nantinya, denda tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan para pekerja.

Selain sanksi denda, pengusaha yang bersangkutan bisa juga dijatuhi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Ada sanksi (jika tidak bayar THR) yang akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan," terangnya.

3. Disnakertrans tetap dirikan posko THR sebagai langkah antisipasi

Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke PekerjaIlustrasi para pekerja perusahaan rokok di Kudus saat mengantre mendapatkan THR. IDN Times/Aji

Ariyanto menyebutkan memang sampai saat ini belum ada laporan dari pengusaha, terkait ketidakmampuan memberikan THR. Meski demikian, pihaknya tetap akan mendirikan posko THR, baik secara fisik maupun daring seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Baik di provinsi maupun di kabupaten/kota tetap buka posko. Posko secara online dan offline (di kantor Disnakertrans). Harapan pengusaha dan pekerja untuk sama-sama memahami kondisi saat ini dan dialog/rembukan masalah THR untuk mencapai kesepakatan, demi kesejahteraan bersama," paparnya.

Baca Juga: Pakar UGM: Perlu Kebijakan Fiskal Agresif untuk Atasi Dampak COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya