Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini Besarannya
Gunungkidul masih jadi yang paling rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Kenaikan kali ini masih menempatkan Kota Yogyakarta dengan UMK tertinggi, sementara Gunungkidul tetap jadi yang terendah se-DIY.
Baca Juga: Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun Depan
1. Ditetapkan atas usulan dewan pengupahan
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, UMK 2021 disahkan seiring terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021.
Sebelum terbitnya surat tersebut, para bupati/wali kota juga telah menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Gubernur DIY.
"Sudah disepakati dan sudah jadi Keputusan Gubernur, bahwa UMK kita tetapkan hari ini tanggal 18 November 2020 atas usulan dari bupati/wali kota," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).
"Bupati wali kota juga atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," sambungnya.