Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerja
Ada denda bagi yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Di tengah situasi pandemik COVID-19, pengusaha tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DI Yogyakarta, Ariyanto Wibowo mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang harus diterima, baik administratif maupun denda.
Baca Juga: Empat Maskapai Kembali Buka Penerbangan lewat Bandara YIA
1. Pengusaha bisa lakukan diskusi dengan pekerja bila THR mundur
Ariyanto menjelaskan, situasi pandemik COVID-19 seperti saat ini merupakan kondisi yang tidak normal. Oleh karenanya, pihaknya sudah mengimbau pengusaha untuk berdiskusi dengan para pekerja, apabila belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut Ariyanto, mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, pengusaha bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap, maupun dengan penundaan dalam waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.
"Karena kondisi yang tidak normal, kita tetap menghimbau kepada pengusaha untuk berembuk dengan pekerja dengan hati nurani. THR adalah wajib diberikan," ungkapnya pada Senin (11/5).
Baca Juga: Pakar UGM: Perlu Kebijakan Fiskal Agresif untuk Atasi Dampak COVID-19