TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Lebih Takut Tak Punya Baju Lebaran Ketimbang Virus Corona

Pusat perbelanjaan di Sleman mulai dipadati pengunjung

Ilustrasi pengunjung Mal. IDN Times/Yurika Febrianti

Sleman, IDN Times - Menjelang lebaran, sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman mulai dipadati pengunjung. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Nia Astuti mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tengah pandemik COVID-19, sejak H-9 pihaknya telah menerjunkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan.

Menurutnya, personel gabungan juga telah meminta pihak manajemen pusat perbelanjaan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Baik kepatuhan petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD), prosedur pengunjung saat akan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, hingga membatasi kuota pengunjung.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Sleman Naik

1. Jelang lebaran, tidak hanya komoditas sembako yang diminati

IDN Times/Holy Kartika

Nia mengungkapkan, keramaian di sejumlah pusat perbelanjaan memang sudah diprediksi sebelumnya. Ada kecenderungan masyarakat lebih takut tidak memiliki baju baru ketimbang takut dengan virus. Untuk itu, hal yang bisa dilakukan adalah mengingatkan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk benar-benar menjalankan prosedur pencegahan COVID-19.

"Kami sudah mengantisipasi dari awal karena kita sudah prediksi masyarakat sekarang itu tidak takut dengan virus, tapi takut kalau lebaran tidak punya kue atau baju baru. Jadi sekarang tidak hanya komoditas sembako, tapi kami lihat seperti baju sudah ada kecenderungan lebih ramai dibandingkan hari-hari kemarin," ungkapnya pada Selasa (19/5).

2. 90 persen pusat perbelanjaan sudah jalankan protokol

Ilustrasi Face Shield (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Nia, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan, hampir 90 persen pusat perbelanjaan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Jika pun ada pusat perbelanjaan yang belum menerapkan protokol maupun SK Bupati, tim akan langsung memberikan peringatan secara tertulis. Apabila dalam 1x24 jam tidak diindahkan, maka Satpol PP akan langsung melakukan penutupan sementara terhadap pusat perbelanjaan yang bersangkutan.

"Dengan adanya SK Bupati, sudah ada sanksi ketika kita cek belum bisa menerapkan. Kita berikan peringatan, 1 hari kita cek lagi, ketika dia tidak mengindahkan artinya adalah penutupan usaha saat itu juga oleh Satpol PP," jelasnya

Baca Juga: Kisah Relawan Pemakaman Pasien COVID-19, Sahur Hanya Pakai Nasi Sisa

Berita Terkini Lainnya