Harga dan Cara Bikin Paspor Kilat di Kantor Imigrasi Yogyakarta

- Kantor Imigrasi Yogyakarta menyediakan layanan paspor kilat dalam waktu 1 hari untuk keperluan mendadak ke luar negeri.
- Paspor kilat diperuntukkan orang dewasa di atas 18 tahun dengan syarat dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan surat pewarganegaraan Indonesia.
- Harga paspor kilat adalah Rp1 juta dengan tarif tambahan sesuai jenis paspor biasa yang dipilih.
Prosedur pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun buat kamu yang buru-buru ke luar negeri, Kantor Imigrasi Yogyakarta menyediakan layanan pembuatan paspor dalam waktu 1 hari. Nama layanan ini adalah paspor kilat.
Paspor kilat menawarkan layanan prioritas yang cepat, mudah, dan efisien. Hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, kamu sudah bisa mendapatkan paspor baru. Nah, begini cara membuat paspor kilat di Kantor Imigrasi Jogja lengkap dengan harganya.
1. Lokasi Kantor Imigrasi Yogyakarta

Proses pembuatan paspor kilat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Biasanya, layanan paspor kilat selalu ramai. Alhasil, Kantor Imigrasi Jogja kerap memberikan batasan waktu pendaftaran paspor kilat hingga pukul 11.00 WIB.
Apabila kamu membutuhkan layanan ini, kamu disarankan datang lebih awal. Tujuannya agar kamu mendapatkan nomor antrian lebih cepat. Kamu juga dianjurkan datang dengan pakaian rapi dan sopan agar mendapatkan pelayanan terbaik di Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Alamat: Jl. Raya Solo-Yogyakarta No.KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jam operasional: Sabtu—Minggu tutup, 08.00—15.00 WIB.
2. Syarat membuat paspor kilat untuk umum

Paspor kilat untuk umum diperuntukkan orang dewasa di atas 18 tahun. Nantinya, paspor kilat bakal diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Syaratnya, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis (intinya dokumen yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia (khusus orang asing yang sudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang khusus pemohon yang telah mengganti nama
3. Syarat membuat paspor kilat untuk anak

Sementara itu, syarat dokumen pembuatan paspor kilat untuk anak di bawah umur jauh lebih banyak ketimbang orang dewasa. Adapun kategori anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Berikut dokumen yang harus disiapkan orangtua untuk pembuatan paspor buah hati:
- E-KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua
- Surat pernyataan orangtua yang ditandatangani dengan materai Rp10.000
- Paspor lama anak
- Paspor orangtua
4. Harga paspor kilat

Harga paspor kilat memang jauh lebih mahal ketimbang layanan pembuatan paspor biasa. Tarif permohonan paspor kilat tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2024. Dalam aturan ini, pemerintah Indonesia memasang 4 tarif pembuatan paspor sesuai jenisnya.
Jenis paspor dan harganya:
- Harga paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu
- Harga paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu
- Harga paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu
- Harga paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu
Layanan pembuatan paspor kilat adalah Rp1 juta. Apabila kamu berniat membuat paspor kilat elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, maka biayanya adalah Rp1.650.000. Sedangkan jika ingin paspor kilat elektronik masa berlaku 10 tahun, harganya mencapai Rp1.950.000 (tarif paspor biasa + layanan pembuatan paspor kilat).
5. Cara membuat paspor kilat

Prosedur pembuatan paspor kilat akan terasa mudah dan cepat jika kamu sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan. Pastikan tidak lupa membawa semua dokumen ke Kantor Imigrasi Yogyakarta. Begini prosedur cara membuat paspor kilat:
- Siapkan dokumen yang ditentukan
Pemohon wajib membawa semua dokumen asli untuk pembuatan paspor kilat. Dokumen ini meliputi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah. Jika ingin mengganti paspor, maka pemohon wajib membawa paspor lama. Jangan sampai ada dokumen yang ketinggalan. Jika ada yang tertinggal, maka mustahil mendapatkan paspor baru dalam waktu 1 jam. - Datangi Kantor Imigrasi Yogyakarta
Sebagai informasi, layanan paspor kilat memang hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi. Biasanya, paspor kilat hanya bisa dibuat di kota-kota besar. Kabar baiknya, Kantor Imigrasi Yogyakarta membuka layanan paspor kilat. - Ambil nomor antrian paspor kilat
Pemohon harus langsung mengambil nomor antrian paspor kilat begitu tiba di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Jika perlu, datang lebih awal agar proses pembuatan paspor kilat bisa selesai kurang dari 1 jam. - Pemohon wawancara dan foto
Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon harus menjalani tahap verifikasi dokumen. Pemohon juga wajib melakukan sesi wawancara singkat dan foto untuk paspor. Tahapan verifikasi dokumen sampai foto biasanya berlangsung singkat. - Bayar biaya layanan paspor kilat
Tahap terakhir, pemohon melakukan pembayaran layanan paspor kilat sesuai dengan prosedur. Setelah lunas, pemohon berhak membawa pulang paspor baru yang dibuat secara kilat.
Nah, kamu tidak perlu panik jika mendadak harus ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, atau masa berlaku paspor sudah habis. Manfaatkan fasilitas layanan paspor kilat di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratannya, ya!