Cara Membuat SKCK di Jogja untuk Keperluan Pindah Negara

- Tagar #KaburAjaDulu ramai di media sosial, mengusulkan pindah negara untuk bekerja atau kuliah di luar negeri.
- Proses membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Jogja untuk keperluan pindah negara harus dilakukan di Polda DIY atau Mabes Polri.
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu dengan masa berlaku 6 bulan, syaratnya antara lain KTP, KK, paspor, dan dokumen sidik jari.
Seruan pindah negara melalui tagar #KaburAjaDulu masih ramai dibahas di media sosial. Melalui tagar tersebut, kamu bisa menemukan beragam usulan untuk bekerja atau kuliah di luar negeri. Opsi itu adalah buah rasa frustasi sebagian masyarakat Indonesia terkait situasi politik dan sosial di Tanah Air.
Terlepas dari ajakan #KaburAjaDulu, proses pindah negara tidak mudah. Kamu perlu mengurus banyak dokumen agar mimpi kamu untuk kuliah atau bekerja di luar negeri bisa terwujud. Salah satunya adalah menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lalu, bagaimana cara membuat SKCK di Jogja untuk keperluan pindah negara?
1. Siapa yang berwenang menerbitkan SKCK untuk pindah negara?

Sebelum membahas cara membuat SKCK, ada baiknya untuk memahami siapa yang berwenang menerbitkannya. Mereka adalah Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri, memiliki kewenangan menerbitkan SKCK.
Buat pindah negara, SKCK hanya bisa diurus di Polda atau Mabes Polri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kriteria keperluan penerbitan SKCK di tingkat Polda:
- Untuk menjadi calon pegawai pada lembaga, instansi pemerintahan, atau perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Untuk memperoleh paspor atau visa.
- Untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
- Untuk melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda. Di antaranya menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, atau melanjutkan sekolah.
Kriteria keperluan penerbitan SKCK di tingkat Mabes Polri:
- Untuk kepentingan menjadi pejabat negara tingkat pusat. Pejabat negara yang dimaksud meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lembaga pemerintah.
- WNI yang mau ke luar negeri untuk sekolah, kunjungan, atau penerbitan visa.
- WNI dan WNA yang mau melaksanakan kegiatan atau keperluan dalam lingkup nasional atau internasional. Di antaranya izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi pemohon WNA.
Apabila mau bekerja di luar negeri, kamu cukup membuat SKCK di tingkat Polda DIY. Namun jika kamu berniat mengajukan pindah kewarganegaraan atau permanet resident ke negara lain, maka kamu perlu mengurus SKCK di Mabes Polri. Tak perlu khawatir, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online.
2. Berapa biaya dan masa berlaku SKCK?

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu. Tarif SKCK ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika hampir habis, kamu bisa memperpanjang SKCK jika memang masih perlu. Syarat dan prosedur memperpanjang SKCK jauh lebih mudah, daripada membuat SKCK baru.
Bagi kamu yang tinggal di Jogja, kamu bisa mendatangi Polda DIY untuk membuat SKCK keperluan pindah negara. Tentunya, datang sesuai jam operasional, ya. Pastikan juga jangan hadir saat jam istirahat agar tidak membuang-buang waktu.
Alamat Polda DIY: Jl. Padjadjaran (Ringroad Utara), Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jam pelayanan: Senin—Jumat pukul 08.30—14.00 WIB.
3. Bagaimana cara membuat SKCK di Polda DIY?

Siapkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan SKCK. Kamu wajib memiliki paspor jika ingin membuat SKCK untuk keperluan bekerja ke luar negeri, atau membuat visa. Berikut daftar persyaratannya:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor (khusus keperluan ke luar negeri)
- Kartu BPJS
- Dokumen Sidik Jari atau kartu rumus sidik jari
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah (foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak boleh mengenakan aksesoris wajah)
- Surat Domisili dari keluarga bagi pemilik KTP luar DIY
- Surat Rekomendasi dari Polres
- Surat kuasa materai Rp10 ribu (jika pembuatan SKCK diwakilkan)
Setelah terkumpul, fotokopi dan simpan semua dokumen ke wadah map. Kamu juga perlu menyiapkan KTP asli. Bawalah semua dokumen persyaratan ke Polda DIY. Jika belum memiliki kartu rumus sidik jari, kamu bisa membuatnya di kantor polisi saat pengambilan SKCK.
Sementara untuk pendaftaran online, kamu perlu mengubah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk digital, lalu scan semuanya. Selanjutnya, unduh aplikasi POLRI Super App yang tersedia di Google Play Store (bagi pengguna Android), dan Apple Store (bagi pengguna iOS).
Buat akun kamu di POLRI Super App. Setelah verifikasi, mulai isi data pribadi dan dokumen sesuai panduan dalam aplikasi. Jangan lupa pilih jenis keperluan pembuatan SKCK dan Kesatuan Wilayah di Polda DIY.
Kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran lengkap dengan nomor pembayaran. Lakukan pembayaran online melalui BRIVA, lalu cetak tanda bukti pembayaran. Nah, kamu bisa mengambil SKCK fisik sambil membawa bukti pendaftaran ke Polda DIY.
4. Bagaimana cara membuat SKCK online di Mabes Polri?

Kamu perlu membuat SKCK di Mabes Polri jika mau mengajukan permanent resident di luar negeri. Apalagi jika kamu ingin pindah kewarganegaraan ke negara lain, maka SKCK terbitan Mabes Polri adalah hal paling penting.
Prosedurnya memang sedikit lebih sulit ketimbang membuat SKCK di tingkat Polda. Kendati demikian, kamu bisa mengandalkan fasilitas SKCK online. Pertama-tama, siapkan syarat di bawah ini.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor (khusus keperluan ke luar negeri)
- Dokumen Sidik Jari atau kartu rumus sidik jari
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah (foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak boleh mengenakan aksesoris wajah)
Scan semua dokumen di atas. Setelah itu, lakukan pendaftaran online melalui aplikasi POLRI Super App. Prosedurnya sama dengan pembuatan SKCK online di Polda DIY. Kamu mengisi semua data, formulir, dan melakukan pembayaran.
SKCK fisik memang tidak bisa dikirim dari pihak Mabes Polri. Artinya, kamu harus mengambil langsung SKCK ke sana. Kabar baiknya, pengambilan SKCK di Mabes Polri bisa diwakilkan jika kamu memang berhalangan.
Kamu bisa meminta tolong anggota keluarga, saudara, teman, atau kenalan yang tinggal di Jakarta untuk mengambil SKCK di Mabes Polri, lalu mengirimkan ke alamat tempat tinggalmu. Caranya, buat surat kuasa yang ditandatangani dengan materai Rp10 ribu.
Apakah kamu adalah orang yang mau #KaburAjaDulu? Jika iya, catat syarat dan prosedur cara membuat SKCK di Jogja, ya. Ini bisa jadi modal mewujudkan mimpi kamu untuk pindah negara, baik bekerja atau kuliah di luar negeri. Semangat terus, jangan patah arang!