Polresta Yogyakarta mengamankan komplotan pembobol mesin ATM. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Hasil penyelidikan awal mengarahkan polisi kepada identitas maupun keberadaan ketiga pelaku yang kemudian berhasil diringkus di Perumahan Pesona Mentari Sleman, Selasa (30/5/2023). Mereka diamankan beserta barang bukti macam gergaji besi dan tusuk gigi atau cotton bud.
Archye pun mengungkap peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan. Menurutnya, S alias Adam berpura-pura menjadi nasabah yang menolong korban dan menyarankan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu serta menekan PIN ATM-nya.
S alias Adam sendiri adalah residivis dua kasus skimming di wilayah hukum Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020.
"M, pekerjaan di KTP wartawan, peran mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cottonbud. Kemudian mengambil kartu ATM yang terganjal dengan menggunakan gergaji besi," terang Archye.
Lalu, JA sebagai sopir dan mengawasi situasi sekaligus mendukung aksi kedua pelaku lainnya. Archye menambahkan, ketiga pelaku ini tercatat sebagai komplotan spesialis ganjal ATM dengan wilayah aksi Pulau Jawa.
"Jadi tidak hanya di wilayah Jogjakarta, untuk diduga pelaku pernah melancarkan aksinya di wilayah Jawa Tengah dan wilayah Jawa Timur," terang Archye.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, M, S, dan JA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Mereka terancam pidana penjara hingga 7 tahun.