ilustrasi bakteri penyebab keracunan pangan (pixabay.com/qimono)
Kustini mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh puskesmas terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan, yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023).
Surat edaran tersebut berisi enam poin penting. Pertama, setiap puskesmas diwajibkan melakukan penyelidikan epidemiologi terkait KLB keracunan pangan. Penyelidikan ini mencakup korban dan semua aspek yang terkait dengan higiene dan sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan korban dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing puskesmas.
Selanjutnya, setiap puskesmas diwajibkan untuk mengambil spesimen dan mengirimkannya ke Badan Laboratorium Kesehatan Daerah (BLKK) di Yogyakarta. Selain itu, puskesmas juga harus memberikan laporan dan hasil penyelidikan kepada Dinas Kesehatan Sleman. Selain itu, puskesmas juga diminta untuk mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di lingkungan rumah tangga kepada masyarakat.
"Melalui surat edaran ini kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal," katanya.