Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pembunuhan Terinspirasi Kasus Vina

Ancaman hukuman bagi pelaku hingga seumur hidup

Intinya Sih...

  • Polresta Yogyakarta mengamankan 9 orang pelaku penganiayaan hingga tewasnya F (30) di Umbulharjo.
  • Pelaku terinspirasi kasus Vina Cirebon, korban dianiaya selama 6,5 jam oleh 3 kelompok yang merasa diadu domba.
  • Korban dianiaya secara bergantian selama 6,5 jam dan meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul, para pelaku dapat hukuman seumur hidup.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan sembilan orang yang diduga menganiaya seorang pria berinisial F (30), warga Umbulharjo, hingga tewas.

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap para pelaku berjumlah 15 orang, sempat menutupi tindak penganiayaan dengan membuat korban kritis seolah mengalami kecelakaan lalu lintas seperti kasus Vina Cirebon.

"Yang menarik, ini (para pelaku) membuat skenario terinspirasi oleh kasusnya Vina mereka ini, mereka melihat TV dan terinspirasi kasusnya Vina Cirebon," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).

 

1. Dianiaya selama 6,5 jam

Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pembunuhan Terinspirasi Kasus Vinailustrasi bullying (IDN Times/Mardya Shakti)

Probo menuturkan, penganiayaan yang dilakukan 15 orang ini terjadi di arena MU Futsal, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (16/8/2024). Penganiayaan bermula dari rasa tidak terima para pelaku yang merasa dituduh oleh korban.

"Hasil keterangan para tersangka, korban ini sering saling mengadu antara kelompok satu, dua dan tiga. Sekalian saya jelaskan, pelaku ini ada tiga kelompok, yaitu kelompok parkiran MU Futsal, reflexology, dan (daerah) Lempuyangan. Kalau korban sedang berada di salah satu kelompok parkiran, maka dia sering mengadu bahwa kelompok parkir yang sana seperti ini seperti itu," jelas Probo.

Menurut Probo, korban selain berprofesi sebagai pengemudi ojek online memang bekerja sebagai tukang parkir di tiga lokasi bersama ketiga kelompok tadi.

Probo menuturkan, ketiga kelompok yang merasa diadu domba, dan terjadilah penganiayaan. Kata Probo, korban dianiaya secara bergantian oleh ketiga kelompok selama 6,5 jam, mulai pukul 15.30 sampai 22.00 WIB.

2. Ayah korban curiga, melapor ke polisi

Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pembunuhan Terinspirasi Kasus Vinafoto hanya ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat F mulai tak sadarkan diri, para pelaku membawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi, Sabtu (18/8/2024) dini hari. Menurut Probo, petugas medis menyampaikan kepada ayah korban, bahwa F diantar oleh orang tak dikenal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari.

Akan tetapi, kondisi korban berubah kritis dan dinyatakan meninggal dunia. Menurut Probo, saat itu ayah F mendapat laporan dari dokter yang menemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada bagian belakang kepala, serta bekas sundutan rokok di wajah F.

"Catatan hasil visum, kesimpulan sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul dan pada kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Jadi terjadi pendarahan itu penyebab kematiannya," terang Probo.

Merasa curiga, ayah F melapor ke Polresta Yogyakarta yang ditindaklanjuti oleh petugas lalu lintas Polsek Gondokusuman, memeriksa di Embung Langensari. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya bekas kejadian kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan hasil CCTV, Satreskrim Polresta Yogyakarta mengantongi identitas orang tak dikenal yang mengantar F ke RS Bethesda. Selanjutnya, dua pelaku berhasil diamankan dan disusul tujuh orang lainnya. "Yang enam kita masih lakukan pengejaran," sambung Probo.

 

Baca Juga: Pulang Nugas, Mahasiswi Jadi Korban Begal di Sewon Bantul

3. Ancaman hukuman seumur hidup

Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pembunuhan Terinspirasi Kasus VinaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap secara terpisah. Menurut Probo, mereka berprofesi sebagai tukang parkir, buruh harian lepas dan ada yang berstatus pelajar. Enam pelaku yang masih buron mempunyai peran membuat skenario seolah korban mengalami kecelakaan.

"Sepeda motor yang dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, itu adalah kendaraan korban yang sebelumnya sudah dirusak oleh salah satu pelaku agar terjadi seolah-seolah kecelakaan. HP korban juga dirusak. Dari total 15 pelaku, ada satu di antara mereka yang mengaku membawa kabur uang milik korban dan dipakainya untuk membeli minuman keras," terang Probo. 

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 353 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3)  KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup, tergantung peran masing-masing," tutup Probo.

Baca Juga: Asal Mula Saparan Bekakak Ambarketawang Tradisi di Era Sri Sultan HB I

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya