Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di Medsos

Ingat, yang digaji negara wajib netral

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan para ASN di wilayahnya tetap menjaga netralitasnya di media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024 yang telah resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Kustini mengingatkan, selain dilarang mengunggah, membagikan, berkomentar atau menyukai unggahan kampanye politik di media sosial, ASN juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan 'jempolnya' di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," kata Kustini, Selasa.

1. Yang nikmati gaji dari anggaran negara wajib junjung tinggi netralitas

Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di MedsosBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Yogie Fadila)

Aturan ASN menjaga netralitas dan menghindari politik praktis ini sudah diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," terang Kustini.

2. Siap-siap dijatuhi sanksi

Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di Medsosilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Kustini menambahkan, sanksi ringan hingga berat menanti para ASN yang terbukti bersikap tidak netral.

Mekanismenya, berawal dari temuan Bawaslu yang kemudian menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," pungkas Kustini.

Baca Juga: Trik Bawaslu Sleman Hindari Gesekan Massa saat Kampanye

3. Masa kampanye resmi dimulai

Kampanye Dimulai, Kustini: ASN Hati-hati Gunakan Jempol di MedsosIlustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Pesta demokrasi lima tahunan ini akan diselenggarakan secara serentak, pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih akan memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di Medsos

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya