Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di Medsos

Minta ASN, TNI dan Polri netral

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pengawasan ini juga dilakukan di media sosial ASN serta anggota TNI dan Polri.

"Kami melibatkan beberapa stakeholder, termasuk dari TNI, Polri, dari Pemkab Sleman. Itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di Monumen Yogya Kembali, Senin (27/11/2023).

1. Akun media sosial menjadi perhatian

Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di MedsosIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arjuna mengatakan media sosial turut menjadi perhatian. Pengawasan juga akan mengacu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, disebut Arjuna sudah disebutkan berkaitan netralitas ASN.

"Kemudian ditegaskan di dalam aturan disiplin, di PP disiplin PNS dan kode etik. Itu banyak, termasuk bagaimana mereka harus bertindak di media sosial di masa Pemilu," ungkap Arjuna.

2. Share, like, comment, follow tidak diperbolehkan

Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di Medsosilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Arjuna mencontohkan beberapa hal yang tidak diperbolehkan untuk ASN, TNI, Polri di media sosial yaitu share, like, hingga comment yang bersinggungan dengan calon atau parpol. "Itu kan sudah ada aturannya. Follow juga gak boleh. Nanti di dalam pemilu terkait dengan misalnya ASN yang follow akun-akun itu ya kami imbau, kami klarifikasi untuk unfollow," kata Arjuna.

Saat disinggung jika ASN, TNI, Polri hanya di-tag di akun media sosialnya, Arjuna mengatakan akan dikaji lebih dalam mengenai hal ini. Namun, ia menyarankan untuk melakukan untag.

"Nanti akan kita kaji ya kalau hanya di-tag, apakah bisa meminta untuk bisa tidak di-tag, kalau tidak salah bisa di-untag sendiri. Jadi kita akan sarankan yang bersangkutan untuk menghilangkan tag-nya. Karena kan bukan inisiatif yang bersangkutan," ungkap Arjuna.

Baca Juga: IKP Rawan Tinggi, Bawaslu Sleman Deklarasi Pemilu Damai

3. Ada ancaman pidana jika masuk tim kampanye

Bawaslu Sleman: Ada Pokja Awasi ASN, TNI, Polri di Medsosilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Arjuna juga mengingatkan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak boleh terlibat dalam kampanye, masuk tim kampanye. Kemungkinan tersandung masalah pidana juga bisa muncul, jika ada keterlibatan di tim kampanye.

"Kalau tim kampanye ini malah ada potensi pidana bukan pelanggaran. Kalau mereka terlibat, termasuk peserta Pemilu yang melibatkan PNS itu akan dipidana. Itu sudah dilarang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Undang-Undang Pemilu. Banyak dimensinya, itu hanya beberapa saja," kata dia

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa juga meminta ASN mematuhi aturan yang ada selama penyelenggaraan Pemilu. "ASN silahkan sudah ada aturan yang ditaati. Semua bisa menaati harapannya, berjalan sesuai koridor yang ada," kata Danang.

Baca Juga: Trik Bawaslu Sleman Hindari Gesekan Massa saat Kampanye

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya