Terkuak Alasan Pengemudi Mobil Sedan Civic Balapan di Underpass YIA 

Pengemudi dikenai tiga pasal

Kulon Progo, IDN Times - Polres Kulon Progo memastikan aksi kebut-kebutan dua mobil sedan putih di Underpass Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) bukanlah balap liar.

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, menyebut apa yang terlihat dalam video itu adalah bagian dari pengambilan gambar konten promosi untuk acara gathering otomotif.

"Pengambilan gambar dilakukan pada Minggu (16/2) lalu. Dan lokasinya memang benar seperti dugaan selama ini yakni di Underpass YIA," ujarTartono saat menggelar jumpa pers di halaman Polres Kulon Progo, Rabu (19/2).

Baca Juga: Viral Video Balapan Liar di Underpass YIA Kulon Progo

1. Promosi kunjungan ke Kulon Progo

Terkuak Alasan Pengemudi Mobil Sedan Civic Balapan di Underpass YIA Viral, balap mobil di Underpass YIA. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dalam acara itu turut dihadirkan Kelik Dian Julianto (45) alias Boy, salah satu pengemudi mobil dalam video. Boy adalah salah satu pengurus komunitas mobil Civic, FD Squad Yogyakarta. Begitu pula rekan Boy satu komunitas, dan dua mobil sedan putih yang sempat viral di media sosial.

"Yang bersangkutan menyampaikan latar belakang pembuatan video adalah promosi wisata Kulon Progo. Rencananya akan disampaikan saat acara Deklarasi Civic FD Squad Indonesia di Kediri 1 April 2020 dan Munas di Malang," papar Tartono.

Kata Kapolres, Boy dan rekan-rekan ini berniat mempromosikan kepada komunitasnya salah satu obyek kunjungan di Kulon Progo. Yakni, underpass yang disebut terpanjang se-Indonesia itu.

"Bulan Desember mereka ini juga akan melakukan kopdar touring di Glagah," sambung Kapolres.

2. Tetap dikenai pasal

Terkuak Alasan Pengemudi Mobil Sedan Civic Balapan di Underpass YIA Viral, balap mobil di Underpass YIA. IDN Times/Tunggul Damarjati

Meski mengakui kegiatan yang dilakukan Boy dan kawan-kawan bersifat positif, Tartono mengatakan, pihaknya tetap tidak bisa membenarkannya. Lantaran, mereka dinilai telah melanggar aturan lalu lintas.

Tartono menyebut dalam video berdurasi 30 detik tersebut para pengemudinya telah melanggar batas kecepatan. 

"Ada rambu-rambu maksimal 40 km/jam. Juga ada tanda dilarang berhenti atau parkir. Maka kami kenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu-rambu," beber Tartono.

Lalu, Pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena memodifikasi knalpot hingga menciptakan suara bising.

"Ketiga, Pasal 289 tentang pelanggaran keselamatan. Karena pada saat video itu kami teliti, sabuk pengaman tidak dipakai oleh pengemudi," lanjutnya.

Selain itu, dikatakan Tartono, Boy cs ini belum meminta izin terkait kegiatannya di Underpass YIA kemarin.

"Ini hanya kesalahan teknis dari rekan-rekan kita yang mungkin belum tahu tentang aturan. Karena beliau ini kooperatif, maka dari itu kami mengimbau apabila ada kegiatan otomotif, saya minta datang ke kepolisian untuk meminta izin. Kami akan melihat situasi kegiatan itu kalau memang untuk menyalurkan kreativitas," sebutnya.

"Yang paling penting, janganlah memakai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kegiatan tanpa izin," pungkasnya.

3. Pengemudi minta maaf

Terkuak Alasan Pengemudi Mobil Sedan Civic Balapan di Underpass YIA Viral, balap mobil di Underpass YIA. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sementara Boy mewakili komunitasnya menyampaikan permintaan maaf ke kepolisian dan publik atas kegaduhan yang diciptakan ini. Dia berjanji tidak mengulang hal serupa.

"Minta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak polisi khususnya Polres Kulon Progo di mana kita tidak minta izin pembuatan video karena mendadak," akunya.

Dalam kesempatan itu, Boy sekaligus mengklarifikasi bahwa sebenarnya dia dan rekan pengemudi di mobil satunya, Budi (26), sama sekali tak berniat melakukan aksi kebut-kebutan.

"Karena ini video aslinya bukan trek kencang. Mobil saya juga mobil ceper karena ini mobil kontes aslinya. Mobil saya matic jadi untuk kecepatan tinggi, kurang kencang," akunya.

"Video yang kepotong itu kan mau angkatan berangkat ya, setelah itu kan jalannya agak menikung kita gak mungkin kencang. Cuma suaranya itu menggema seolah-olah suasananya jadi hidup," lanjut dia.

Sebenarnya saat itu mobil yang dikemudikannya telah menyentuh kecepatan 40 km/jam. Namun, langsung ia turunkan lagi karena muncul peringatan akan batas kecepatan dari pengeras suara di dalam undepass.

"Itu pun kita langsung sekali jalan, putar balik. Kembali lagi, langsung pulang," tuturnya.

4. Video bukan untuk publik

Terkuak Alasan Pengemudi Mobil Sedan Civic Balapan di Underpass YIA Viral, balap mobil di Underpass YIA. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terakhir, Boy menegaskan bahwasanya video itu hanya diperuntukkan di kalangannya. Pihaknya cuma mengunggahnya di grup WhatsApp saja.

"Tapi, kita tidak tahu siapa yang mengupload (ke sosmed). Itu konten pribadi untuk dokumentasi pribadi," pungkasnya.

Pada hari Rabu (18/2), beredar video balap mobil yang dilakukan di Underpass YIA. Video dengan durasi 30 detik itu akhirnya menjadi viral. 

Baca Juga: Kondisi Sepi, Underpass YIA Malah Jadi Lokasi Ajang Balap Mobil

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya