Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Virus Corona

Berisi tujuh poin utama

Yogyakarta, IDN Times - Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang waspada dan pencegahan virus corona akhirnya diterbitkan menyusul temuan dua warga Indonesia yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Instruksi gubernur bernomor 2/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) itu telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY, Selasa (3/3).

"Pak gubernur menandatangani instruksi yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan. Baik itu di rumah sakit, di bupati/wali kota, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Jumlah Ketersediaan Masker di Sleman Terbatas

1. Arahan pencegahan

Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Virus CoronaSekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat dijumpai di Komplek Kepatihan, Selasa (3/3). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setidaknya ada tujuh poin utama dalam instruksi gubernur itu. Menurut Aji, isinya adalah arahan-arahan untuk antisipasi penularan coronavirus sesuai kapasitas kepala daerah, OPD, rumah sakit, dan pihak-pihak yang dituju.

"Sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Semisal) Dinas Kesehatan harap bersiap siaga berkaitan dengan bagaimana memantau rumah sakit yang ada kalau ada gejala seperti itu (virus corona) seperti apa langkahnya," ungkap Aji.

"Tapi paling penting itu sebetulnya dari sisi pencegahan. Semua OPD, semua bupati/wali kota baik vertikal maupun instansi daerah itu harus menyosialisasikan tentang bagaimana menyikapi seandainya ada hal-hal yang terkait dengan corona," sambungnya lagi.

2. Tak mengatur soal kegiatan pariwisata

Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Virus Corona(Ilustrasi) Seorang petugas Angkasa Pura I saat mensimulasikan pemeriksaan penumpang pesawat dengan pemindai suhu tubuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Instruksi gubernur ini, menurut Aji, sifatnya masih umum soal bagaimana meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona saja. Belum sampai merinci hingga mencegah peluang masuknya virus dengan cara meminimalisir kunjungan wisatawan asing.

Kata Aji, kegiatan-kegiatan pariwisata bahkan yang sifatnya internasional pun masih tetap jalan. Hanya saja, kewaspadaan masuknya virus melalui jalur wisata yang selama ini sudah ada tidak dikurangi.

"Gak ada masalah ada tamu luar negeri. Toh mereka sudah melalui screening di masing-masing pintu gerbang kedatangan (bandara). Jadi, kita percayakan masing-masing bandara itu ada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang sudah siap untuk selalu memantau siapa yang datang," sebut Aji.

3. Tujuh poin utama

Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Virus Corona(IDN Times/Holy Kartika)

Sementara, tujuh poin dalam instruksi gubernur yang pertama ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY. Arahannya antara lain memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19. Lalu pemantauan dan pemenuhan fasilitas kesehatan sesuai dengan pedoman menghadapi Covid-19.

Para kepala daerah juga diminta untuk memastikan tempat-tempat umum seperti pasar, lokasi wisata, mall, hotel, sekolah, dan lain sebagainya higienis. Serta diimbau untuk mendirikan posko informasi terpadu penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedua, ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, sekda, Paniradya Pati/sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah dan lain sebagainya. Mereka diminta untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19.

Ketiga, Dinas Kesehatan diberi tugas lain untuk melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 sesuai arahan kemenkes. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sektor kesehatan, dan melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.

Keempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait. Serta memperkuat jejaring komunikasi.

Kelima, rumah sakit umum daerah maupun khusus, wajib menyediakan alat pelindung diri, melakukan tata laksana kasus sesuai pedoman penanganan Covid-19, dan mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai kriteria kasus/alur pelaporan yang ditetapkan.

Keenam, biaya yang diperlukan untuk instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

Ketujuh, melaporkan hasil instruksi gubernur ini kepada gubernur melalui sekda.

Baca Juga: 2 WNI Tertular Corona, Ini Cara Pembawa Virus Lolos Thermo Scanner 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya