Selain lewat Golkar, Singgih Buka Komunikasi Pilkada dengan Gerindra

Koalisi HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta laporkan Singgih

Yogyakarta, IDN Times - Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo melalui timnya, disebut melakukan komunikasi dengan Partai Gerindra untuk penjaringan bakal calon peserta Pilkada 2024.

Ketua DPC Gerindra Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat menyebut partainya tak membuka pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, namun menjaring bakal calon melalui komunikasi tatap muka.

Beberapa tokoh disebut telah menjalin komunikasi, termasuk salah satunya Singgih Raharjo. "Kalau Pak Singgih yang memulai komunikasi dari timnya," kata Sinar saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

1. Terdapat enam nama lain, termasuk Heroe Poerwadi

Selain lewat Golkar, Singgih Buka Komunikasi Pilkada dengan GerindraIlustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Sinar melanjutkan, setidaknya terdapat sekitar tujuh nama yang membuka komunikasi untuk keikutsertaan Pilkada 2024. Mereka adalah Afnan Hadikusumo, Heroe Poerwadi melalui partainya, PAN, lalu pengusaha Aryanto, serta Singgih Raharjo.

Sementara dari kalangan internal atau kader Gerindra, terdapat nama Budi Waljiman, Krisna Eka Putra, dan Sinarbiyat sendiri.

Dari deretan nama ini, lanjutnya, masih akan ditimbang sesuai aspek persyaratan. Selanjutnya, sejalan dengan tahapan akan dilaksanakan pengukuran elektabilitas perorangan melalui sebuah survei guna proses penyaringan pada Juni 2024 mendatang.

"Penyaringan dulu oleh DPD Gerindra DIY yang kemudian diusulkan ke DPP untuk ditetapkan dan mendapat rekomendasi," kata Sinar.

2. Singgih juga mendaftar di Partai Golkar

Selain lewat Golkar, Singgih Buka Komunikasi Pilkada dengan GerindraIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Nama Singgih, juga masuk dalam penjaringan peserta Pilkada 2024 Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh DPC Golkar.

Sekretaris DPD Golkar DIY, Erwin Nizar menyebut Singgih telah mengumpulkan formulir pendaftaran bersama nama-nama lainnya.

Nama-nama termaksud, antara lain mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Anggota DPD RI DIY, Afnan Hadikusumo, dan Ketua DPC Golkar Yogyakarta, Agus Mulyono.

"Dari keempat itu, hanya Pak Agus Mulyono saja yang mendaftar sebagai calon wakil wali kota," kata Erwin Nizar saat dihubungi. 

Per hari ini, kata Erwin, Golkar melakukan pengukuran elektabilitas perseorangan oleh lembaga survei Voxpol. Sehingga, pada Juni mendatang, bisa dilakukan simulasi pemasangan calon.

"Bisa simulasi nama-nama dari kami, atau nama-nama di luar itu yang berkembang di masyarakat atau nanti (nama) dari yang berkoalisi dengan Golkar," ungkap Erwin.

Golkar  pada Pilkada 2024 besok, harus berkoalisi lantaran faktor ketidakcukupan kursi sebagai persyaratan pencalonan mandiri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Jogja Ikut Pilkada 2024, Sultan Minta Tak Terburu-buru

3. Polemik Singgih maju Pilkada

Selain lewat Golkar, Singgih Buka Komunikasi Pilkada dengan GerindraKoalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Langkah Singgih mendaftar keikutsertaan Pilkada 2024 belakangan menjadi polemik. Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Singgih ke Gubernur DIY hingga Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan dianggap berperilaku partisan dan punya motif politik praktis di tengah melaksanakan tugasnya.

Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi mengatakan, pihaknya melaporkan Singgih karena yang bersangkutan mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat selaku Pj. wali kota.

"Kami kaget saat kami membaca di media, Saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Yogyakarta dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata 'Ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).

Tri melanjutkan, sikap Singgih yang partisan atau memiliki motif politik praktis terindikasi dari iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta dengan foto besar Singgih sendiri.

Tri menilai janggal karena iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta yang sampai sekarang belum dicopot. Belum lagi pemberitaan di media perihal Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.

Koalisi turut membawa bukti lain, berupa tangkapan layar undangan acara nonton bareng semifinal Piala Asia U23 antara Indonesia vs Uzbekistan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dengan wajah Singgih terpampang lebih besar ketimgang punggawa timnas lainnya.

Koalisi memandang, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana UU 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).

Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas, di mana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.

Berdasarkan hal di atas, koalisi resmi melaporkan Singgih kepada Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Koalisi meminta Gubernur DIY memerintahkan untuk mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih jelang Pilkada kota yogyaarta 2024.

"Menyelidiki tim yang dimaksud saudara Singgih Raharjo untuk mengantisipi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," lanjut Tri.

Kepada Mendagri, koalisi meminta Singgih dicopot dari jabatan Pj wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024, serta tidak kuasa menjaga amanah sebagai Pj wali Kota Yogya.

Lalu, KPK RI agar melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta yang dipakai Pj wali Kota Yogyakarta dengan modus konflik kepentingan. "Maksudnya bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024,"ujar Tri. Pelaporan kepada Mendagri dan KPK RI dikirim lewat sebuah surat via kantor pos.

Terakhir, Ombudsman RI Perwakilan DIY agar dengan kewenangan own motion menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan tindakan patut Singgih selaku Pj Wali Kota Yogyakarta sekaligus ASN Pemda DIY. Dalam hal ini Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta yang bernuansa iklan pengenalan diri.

Baca Juga: [QUIZ] Siapa Member JKT48 yang Cocok Menemanimu Temple Hopping di Yogyakarta?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya