Rekonsiliasi, Kasus Siswi Dipaksa Berhijab Berakhir Damai

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonsiliasi bagi para pihak terkait dalam kasus dugaan siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan yang dipaksa berhijab oleh guru di sekolahnya.
Rekonsiliasi mempertemukan orangtua siswi, diwakili ayah yang bersangkutan dengan kepala sekolah serta tiga guru SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).
1. Selesai secara kekeluargaan
Hasil rekonsiliasi yang turut difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan pemaksaan jilbab ini secara damai.
"Mereka sepakat bahwa permasalahan tersebut sampai di sini diselesaikan secara kekeluargaan dalam konteks permasalahan itu keduanya sudah menganggap itu selesai," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu.
Baca Juga: Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan
2. Investigasi dan sanksi tetap jalan
Didik melanjutkan, hasil rekonsiliasi ini tak mempengaruhi buah penyelidikan dari Disdikpora yang telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
Adapun hasil investigasi mencakup fakta temuan pelanggaran disiplin pegawai oleh pihak terperiksa dari SMAN 1 Banguntapan. Meliputi, kepala sekolah, dua guru BK, dan seorang wali kelas.
Hasil pemeriksaan itu meliputi temuan pelanggaran oleh kepala sekolah, dua guru BK, dan wali kelas siswi bersangkutan.
"Fakta ini cukup banyak, kami tidak bisa menjelaskan secara utuh, tapi yang jelas di situ pelanggaran disipilin itu salah satunya, karena kami membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam, di situ (SMAN 1 Banguntapan) ada penjualan seragam," kata Didik.
"Yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak. Itu saja," sambung dia.
3. Unsur pemaksaan belum disimpulkan
Kata Didik, BKD akan menentukan jenis sanksi dari bentuk pelanggaran di atas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BKD, nantinya juga akan memastikan ada tidaknya unsur pemaksaan terkait jilbab berdasarkan hasil pemeriksaan Disdikpora. Disdikpora tak bisa memastikan ada tidaknya unsur pemaksaan lantaran belum berkesempatan mewawancarai siswi bersangkutan.
"Masalah pemaksaan/tidak pemaksaan, kita belum bisa pastikan dengan tepat," ucapnya.
Menurut Didik, status nonaktif dari kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan akan dicabut seiring dengan penjatuhan sanksi dari BKD.
Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi