Polda DIY Tetapkan Satu Keluarga Tersangka Penipuan Tanah 

Pelaku dan korban adalah teman kuliah 

Sleman, IDN Times - Polda DIY menetapkan tiga orang yang masih satu keluarga sebagai tersangka dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 2,1 miliar di Sleman, DIY.

Ketiganya adalah RH, 71 dan GTN, 37, warga Sinduadi, Sleman. Lalu, DKH, 44, warga Kelapa Dua, Jakarta Selatan. RH sendiri merupakan ibu dari DKH, sekaligus mertua GTN.

"Terjadi tindak pidana, diduga penipuan dengan cara menawarkan sebidang tanah pada seseorang, kemudian setelah dicek ternyata tanahnya tidak ada," terang Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).

1. Pelaku teman kuliah korban

Polda DIY Tetapkan Satu Keluarga Tersangka Penipuan Tanah IDN Times/Tunggul Kumoro

Hadi Utomo menjelaskan, kasus ini berawal saat korban yang merupakan sepasang suami-istri, yaitu Siswanto Hadi Wardoyo dan Setya Ningsih, warga Sleman, mencari tanah untuk digunakan sebagai gudang sekitar November 2017 silam.

Pelaku DKH yang tak lain adalah rekan semasa kuliah korban pun kemudian mencoba menawarkan tanah seluas 3.431 meter persegi di Purwomartani, Kalasan, Sleman, dengan harga Rp 1,5 juta per meternya.

Ditemani RH dan GTN ke lokasi, pasutri itu pun akhirnya tertarik untuk membeli tanah seluas 1.400 meter persegi saja. Harga total disepakati adalah Rp 2,1 miliar dan dibayar secara bertahap.

Kepada korban, pelaku mengaku kalau dia memiliki kuasa menjual dari pemilik. Ini membuat korban percaya dan mau membeli tanah itu.

Selain itu, yang membuat korban awalnya sama sekali tak menaruh curiga pada pelaku, terutama DKH, lantaran mereka sudah saling kenal dan berteman sejak semasa berkuliah di salah satu universitas di Yogyakarta.

Makin meyakinkan Setya Ningsih dan suami kala mengetahui bahwa DKH dan keluarga bisa dikatakan berasal dari keluarga terpandang. "Bapaknya (DKH) itu kan guru besar di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Yogya," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 32 Tersangka Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong 

2. Sudah membayar Rp1,9 miliar

Polda DIY Tetapkan Satu Keluarga Tersangka Penipuan Tanah IDN Times/Tunggul Kumoro

Sampai korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,9 miliar, di situ kecurigaan muncul. "Waktu kita minta pengukuran ke BPN itu mengelak terus. Akhirnya mereka mengakui kalau tanah ini bermasalah," kata Setya Ningsih, 44, saat dihadirkan di Mapolda DIY.

Kepolisian yang menerima laporan  dugaan kasus penipuan Desember 2018 lalu pun melakukan investigasi dan pada akhirnya menetapkan tiga tersangka. "Untuk satu tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Hadi.

Untuk tersangka yang ditahan itu adalah GTN per Mei 2019 kemarin. Sementara dua lainnya belum dilakukan penahanan. Menimbang DKH mempunyai tanggungan anak sedangkan RH sudah lanjut usia. Kendati demikian, kemungkinan dilakukan penahanan terhadap keduanya masih ada.

3. Polisi tahan satu tersangka

Polda DIY Tetapkan Satu Keluarga Tersangka Penipuan Tanah pixabay.com/ichigo121212

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah surat perjanjian pembelian tanah, bukti transfer, rekening koran milik pelapor dan tersangka, dan fotocopy SHM.

Atas perbuatannya, kepada tiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Untuk itu pun, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terkecoh dengan status seseorang. "Profil dari pelaku punya status sosial cukup bagus. Yang harus kami sampaikan adalah jangan mudah percaya (dengan profil)," tegas Hadi Utomo lagi.

Baca Juga: Kronologi Perampasan Perhiasan dengan Modus Tanya Alamat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya