Pasutri di Yogyakarta Jebak Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Korban dijual ke lelaki hidung belang lewat Mi Chat

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD (35) dan PNY (34). Keduanya diduga terlibat dalam upaya eksploitasi anak terkait prostitusi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menerangkan, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Depok, Sleman dan Tegalrejo, Yogyakarta itu tega menjual 7 perempuan ke sejumlah lelaki hidung belang.

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang. Lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

1. Bikin anak 3 hari tak pulang

Pasutri di Yogyakarta Jebak Anak di Bawah Umur Jadi PSKIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksinya, PNY yang juga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merekrut 3 orang lainnya sebagai pencari korban serta operator aplikasi media sosial Mi Chat dan Facebook untuk mencarikan tamu. Mereka ditempatkan selama 6 bulan terakhir di berbagai hotel.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua salah satu korban berinisial AR (15), warga Yogyakarta, Februari 2023 lalu. Mereka melapor usai sang putri tak pulang selama 3 hari setelah pergi tanpa pamit.

"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait muncikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapati jika AR sempat terjerat prostitusi. Upaya pengusutan oleh petugas mengarahkan ke petunjuk akan keterlibatan lima pelaku.

2. Jebak korban jadi PSK

Pasutri di Yogyakarta Jebak Anak di Bawah Umur Jadi PSKilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Archye mengatakan, petugas lalu memburu pelaku yang diduga telah menjual korban ke para lelaki. Lima orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lewat upaya pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Yakni, merekrut perempuan menjadi PSK sebagai biaya melunasi pinjaman uang atau hutang budi kepada PNY dan komplotannya. Ada pula modus pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban.

"Para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan," kata Archye.

"Setelah dibelanjakan korban merasa ada utang budi. Itu lah cara mereka untuk mengikat supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," sambungnya.

Baca Juga: 2 Kelompok Remaja Tawur di Ring Road Banguntapan Bantul Usai Bukber

3. Kantongi Rp1 juta sehari, tapi korban tak dijatah

Pasutri di Yogyakarta Jebak Anak di Bawah Umur Jadi PSKPasutri di Yogyakarta diduga memperdaya anak di bawah umur untuk jadi PSK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selain mengamankan WD dan PNY, tiga pelaku lain yang diringkus adalah DDK (38) warga Madiun, FAN (23) warga Sleman dan AH (23) warga Lampung. Kelima pelaku, menurut Archye, telah melakukan aksinya sejak September 2022 lalu. Wilayah operasi mereka adalah hotel-hotel di Sleman dan Yogyakarra.

"Selama menjalankan praktik prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau mucikari sekitar satu juta Rupiah per hari," ungkapnya.

"Sebagai PSK, (korban) tanpa digaji, tanpa diberikan uang, hanya diberikan makan oleh para pelaku," lanjut Archye yang menyebut rata-rata korban merupakan perempuan putus sekolah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi satu bundle alat kontrasepsi, uang tunai, dan buku tamu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya