Mengaku Satgas COVID-19 Residivis Kasus Penipuan Bawa Kabur 2 Buah HP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mengaku sebagai anggota Satgas COVID-19, salah seorang warga Desa Mojayan, Klaten, Jawa Tengah untuk keempat kalinya harus meringkuk dinginnya sel besi.
Aji alias WS yang berdomisili di Kasihan, Bantul dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kepolisian Sektor Gondomanan, Yogyakarta karena membawa kabur dua unit telepon genggam usai mengaku sebagai bagian dari jajaran Satgas COVID-19.
Baca Juga: Peneliti Geologi UGM Ungkap Penyebab Gempa yang Gegerkan Warga DIY
1. Mengaku Satgas COVID-19
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menyebut peristiwa ini melibatkan seorang korban bernama Herman Fauzi, warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah. Kejadian ini terjadi 7 Juni 2020 silam.
"Kronologinya pada saat itu korban bermain di sekitaran Alun-alun Utara Yogyakarta. Sekitar jam 23.00 WIB, datang pelaku ini (WS) datang, mendatangi korban. Dia ini mengaku petugas COVID-19. Dia menanyakan ini harusnya jam 22.00 WIB sudah pulang kok masih di sini," kata Purwanto di Mapolsek Gondomanan pada Senin (22/6).
Panjang lebar tersangka menginterogasi calon korbannya, akhirnya tersangka meminta korban untuk melanjutkan tanya jawab ke sebuah tempat yang disebutnya sebagai kantornya.
Sebagai jaminan agar tidak kabur, korban diminta menyerahkan dua unit handphone miliknya. Setelah diserahkan, WS alias Aji ini meminta korban membuntutinya menggunakan sepeda motor.
"Setelah HP diterima, dia (WS) langsung bawa motor dan orangnya (korban) suruh ngikuti. Terus pelaku malah lari. Setelah itu korban menginformasikan kepada kita terus kita lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di sekitaran Pojok Beteng Barat tanggal 15 Juni," papar Kapolsek.
2. Bermodal mempunyai badan besar
Menurut Purwanto, dalam melakukan aksinya pelaku sebenarnya tidak mengenakan atribut apapun yang berhubungan dengan Satgas COVID-19. Modal utamanya hanya gertakan dan postur tubuhnya yang menurut Kapolsek, cukup ideal layaknya seorang petugas pengamanan.
"Bodinya seperti petugas. Dia tidak membawa surat yang membuktikan dia petugas juga. Korban yang merasa sudah takut duluan, dia nurut-nurut aja," beber Kapolsek.
3. Keluar masuk bui
Dikatakan Purwanto, WS alias Aji ini merupakan seorang penjahat kambuhan. Dia sudah berulang kali keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.
Dengan modal postur idealnya itu lah dia berkali-kali menyamar menjadi petugas berwajib. WS bahkan terlibat kasus penipuan bukan hanya di DIY tapi juga di Klaten, yaitu pada 2016 di Klaten, 2017 di Bantul, dan 2019 di Sleman.
"Intinya dia itu modusnya ngaku-ngaku sebagai petugas. Di Sleman itu jelas ia ngaku anggota narkoba. Kalau pas di Bantul cuma bilang petugas," rinci Purwanto.
Dari kasus yang terakhir, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Satu unit lain yang sempat digondol, sudah terlanjur ia jual seharga Rp700 ribu guna memenuhi kebutuhan harian.
"Tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuma maksimal 4 tahun penjara," pungkas Purwanto.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Tetap Dominasi Penambahan Kasus COVID-19 di DIY