Mahfud MD: Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Sudah Final

Tak bisa dibawa ke Peradilan Internasional

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut keputusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah final.

"Kemarin semua dalil kan difloorkan, dibahas, adu dalil, kan sudah. Dan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan menolak seluruhnya. Ya sudah, nggak ada jalan lain maksud saya. Final and binding berdasar Pasal 24 C Undang-undang Dasar," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6).

1. Tak bisa dibawa ke peradilan internasional

Mahfud MD: Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Sudah FinalANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pernyataan Mahfud mengacu pada pernyataan Prabowo pascakeputusan MK diumumkan, Kamis (27/6) kemarin. Yakni, bakal mencari tahu apakah masih ada upaya hukum dan langkah konstitusional lainnya yang bisa ditempuh terkait hasil Pilpres 2019.

"Nggak ada (upaya hukum lain), sudah tertinggi dan nggak ada jalur ke (pengadilan) Internasional. Internasional nggak ngurusi tetek bengek begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional," terangnya.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu, peradilan internasional itu sejatinya hanya mengadili sengketa antarnegara, seperti konflik. Lalu kasus-kasus seperti kejahatan kemanusiaan macam kejahatan perang serta genosida atau pemusnahan etnis.

"Pengadilan internasional untuk pemilu itu nggak ada," tegasnya.

Baca Juga: Rektor UGM: Putusan Sidang MK Harus Dihormati

2. Putusan sudah sesuai fakta

Mahfud MD: Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Sudah FinalIDN Times/Axel Joshua Harianja

Mengenai hasil putusan sidang MK, Mahfud menganggap sudah sesuai dengan fakta hukum. Artinya, hakim pun mampu untuk tak terpengaruh akan isu-isu liar di luar sidang.

Dari sisi pembuktian pun, Mahfud menilai apa yang disampaikan sebagai permohonan oleh tim penggugat itu terlalu lemah. "Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga," sambungnya.

"Dan kalau kita amati sebenarnya kan memang sejak dulu masyarakat lebih banyak yang percaya hasil pemilu. Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat dan kemudian persidanan membuktikan," paparnya.

3. Rekonsiliasi ala Mahfud

Mahfud MD: Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Sudah FinalANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hasil keputusan MK menurut Mahfud kini meninggalkan dua alternatif bagi kubu yang berlaga pada Pilpres 2019 kemarin. Di mana pemenang bisa fokus di pemerintahan dan yang kalah berkonsentrasi menjalankan fungsi pengawasan sebagai oposisi di DPR.

"Berbagi peran aja, itu namanya rekonsiliasi dalam pengertian kembali ke tugas konstitusi," katanya.

Namun, menurut Mahfud, memungkinkan pula bagi kedua kubu untuk mengurus negara dalam satu peran. "Bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Adil Makmur

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya