KPU DIY: 161 Bacaleg DPRD Belum Lolos Berkas

Waktu perbaikan sampai 11 Agustus 2023

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas pendaftaran 161 bakal caleg (bacaleg) DPRD tak memenuhi persyaratan. Kendati, mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Untuk bacaleg DIY yang TMS (tidak memenuhi syarat) ada sebanyak 161 dari total 819 bacaleg," kata Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

1. Dokumen tak valid

KPU DIY: 161 Bacaleg DPRD Belum Lolos BerkasIlustrasi dokumen (Pexels/Anete Lusina)

Shidqi menjelaskan, ratusan bacaleg itu mayoritas dinyatakan TMS berkas pendaftarannya lantaran ditemukan adanya dokumen tidak valid. Dia mencontohkan antara lain dokumen legalisasi ijazah, surat keterangan dari pengadilan, hingga surat keterangan kesehatan dari rumah sakit. 

"Jadi lebih terkait dokumen yang dari pihak luar, kayak surat keterangan sehat, surat Pengadilan Negeri, dan lain sebagainya," kata Shidqi.

2. Masih ada tenggat waktu

KPU DIY: 161 Bacaleg DPRD Belum Lolos Berkasilustrasi pemilu (IDN Times/Aditya Pratama)

Shidqi melanjutkan, untuk para bacaleg yang berkas pendaftarannya dinyatakan TMS masih diberikan waktu melakukan perbaikan hingga paling lambat 11 Agustus 2023 besok.

Kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman itu, daftar kekurangan itu telah disampaikan kepada partai politik pengusung masing-masing bacaleg. 

"Silakan bacaleg dan parpol memperbaikinya. Misalkan surat keterangan sehat belum benar, harus dimintakan ke lembaga yang sesuai dengan persyaratan atau ketentuan," imbaunya. 

Baca Juga: Sosiolog UGM Nilai Pemasangan Baliho Caleg Pemilu Nambah Sampah   

3. Proses cepat, segera umumkan bacaleg sementara

KPU DIY: 161 Bacaleg DPRD Belum Lolos BerkasIlustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

Shidqi menambahkan, KPU bakal segera memproses hasil revisi para bacaleg TMS. Ia menjanjikan lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan daftar bacaleg sementara dalam waktu sepekan setelah tenggat waktu perbaikan habis.
 
"Setelah itu kami susun sebagai daftar calon sementara dan pada 18 Agustus kami umumkan daftar calon sementara itu," pungkasnya. 

Baca Juga: Media Sosial Jadi Ujung Tombak Kampanye Pemilihan Umum 2024

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya