Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Pemda DIY Perketat Aturan Berkumpul   

Sri Sultan yakin hajatan, arisan berpotensi menambah kasus  

Yogyakarta, IDN Times - Angka kasus COVID-19 di DIY mengalami peningkatan tajam. Meski sempat landai untuk kurun waktu cukup lama, penambahan pasien kini kembali naik bahkan menembus 400 kasus baru per harinya 

Berdasarkan laporan harian yang disampaikan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, jumlah kasus baru harian pada 9 Juni 2021 mencapai 304 kasus. Tanggal 10 Juni 2021 bertambah 455 kasus. Sedangkan hari ini, Jumat (11/6/2021) terjadi 417 kasus baru. Melihat data penambahan kasus baru COVID-19, Pemda DIY akan memperketat peraturan berkumpul di masyarakat.

 

1. Modifikasi dan perketat PPKM mikro

Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Pemda DIY Perketat Aturan Berkumpul   Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Menyikapi kenaikan kasus ini, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berencana memodifikasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro menjadi ekstra ketat.

Bercermin pada fenomena menjamurnya klaster COVID-19 di pedesaan, pihaknya menyebut kegiatan masyarakat perlu mendapat pembatasan dan pengawasan lebih.

"Prinsip akan tetap menggunakan PPKM yang ada. Tapi, mungkin ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro," kata Sultan dijumpai selepas rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/6/2021).

2. Berlaku per 15 Juni 2021

Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Pemda DIY Perketat Aturan Berkumpul   Ilustrasi arisan. Pexels/Lisa Fotios

Sultan meyakini kegiatan masyarakat seperti hajatan, arisan dan acara semacamnya berpotensi menjadi momen penyebaran virus. Ditambah jika tak ada penerapan protokol kesehatan. Sultan juga percaya deretan aktivitas itulah yang memicu munculnya berbagai klaster sekarang ini.

"Prinsip yang harus diketahui penularan itu bukan karena keluar kota dan sebagainya. Yang banyak itu di lingkungan sendiri sekarang itu. Bapak, ibu, anak dengan tetangga," imbuh Sultan.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY tentang PPKM mikro mendatang yang terbit pada 15 Juni 2021, kegiatan masyarakat akan lebih dimonitor dari segi perizinan sampai pengawasan pelaksanaannya.

"Akan kita kontrol karena tempat-tempat yang bisa mendatangkan kerumunan itu menjadi sesuatu yang sangat penting. Fakta yang terjadi saat ini klaster-klaster juga di level-level desa," tutupnya.

Baca Juga: DPRD DIY Minta Satgas COVID Tutup Sementara Gerai McDonald's 

3. Izin lintas level wilayah

Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Pemda DIY Perketat Aturan Berkumpul   Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menerangkan Ingub PPKM termutakhir tak akan melarang kegiatan masyarakat. Hanya saja untuk perizinannya kini tak cukup dengan hanya mengantongi restu dari kelurahan.

"Harus ada rekomendasi dari tingkat yang lebih tinggi, dari kapanewon (kecamatan) atau dari kabupaten. Sehingga nanti bisa mengawasi. Ketika izin sudah dikeluarkan, kapanewon atau kabupaten bisa mengawasi, apakah sudah benar sesuai dengan aturan, sudah sesuai prokes. Tidak sekadar izin dikeluarkan habis itu dibiarkan," kata Noviar.

Noviar menegaskan yang melakukan pengawsan adalahSatgas COVID-19. 

4. Kehadiran maksimal hanya 25 persen kapasitas

Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Pemda DIY Perketat Aturan Berkumpul   Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kisi-kisi lain dari Ingub mendatang adalah dikuranginya jumlah peserta suatu kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya 50 persen dari maksimal kapasitas lokasi, ke depan hanya separuhnya saja.

"Selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan. Misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," beber Noviar.

Lebih jauh, kata Noviar, mekanisme perizinan kegiatan mengumpulkan orang sesuai kewilayahan beserta pengawasannya sebetulnya telah tertuang pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021. Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kendati, masyarakat masih enggan mengacu ke Pergub tersebut, salah satunya dengan enggan mengajukan perizinan untuk suatu kegiatan masyarakat. Di sisi lain, Noviar turut menyayangkan adanya pembiaran dari Satgas COVID-19 setempat.

"Jadi misalnya ada masyarakat yang melaksanakan tahlilan, arisan, itu kan sifatnya mengumpulkan orang, maka itu harus ada terlebih dahulu rekomendasi dari Satgas dari kalurahan, kapanewon, atau level provinsi. Nah selama ini belum ada. Harusnya ada yang negur, yang negur siapa? Masing-masing satgas," paparnya.

"Misalnya acara arisan, pertemuan RT ya cukup dari kelurahan. Mereka yang tahu persis acaranya. Ini kan yang sekarang jadi klaster-klaster. Ini yang kita harapkan dari masing-masing satgas agar lebih berfunsi sesuai tupoksi," tutup Noviar.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya