Gubernur DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona 

Status Tanggap Darurat berlaku selama 10 hari

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tanggap darurat COVID-19, Jumat (20/3).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status Tanggap Darurat berlaku sejak keluarnya surat, yakni tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat itu turut tercantum bahwa keputusan tanggap darurat ini dibuat berdasarkan usulan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana yang juga selaku Wakil Ketua Sekretariat di Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

 

Baca Juga: Tak Dapat Diundur, Pilkades Serentak di Sleman tetap Digelar  

1. Alasan Tanggap Darurat

Gubernur DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana. IDN Times/Istimewa

Biwara menjelaskan pertimbangannya mengusulkan status tanggap darurat ini. Yakni, menimbang eskalasi penyebaran COVID-19 di DIY yang dalam banyak kasus bersifat imported case.

Eskalasi yang dimaksud adalah bagaimana virus corona ini sampai sempat menjangkiti empat orang di DIY, dan membuat tertularnya puluhan orang lainnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

"Untuk itu perlu langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah terjadinya penularan itu. Makanya kemudian dengan status itu harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu. Baik informasi, dan lain sebagainya," terang Biwara saat dihubungi melalui telpon, Jumat (20/3). 

2. Kemudahan mengakses sumber daya

Gubernur DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, lanjut Biwara, maka pemerintah kian mudah mengakses sumber daya yang diperlukan untuk menangani atau mengantisipasi persebaran corona di DIY.

"Ketika ditetapkan tanggap darurat itu diperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya, perlengkapan peralatan yang dibutuhkan. Karena kita tahu, sekarang kan kebutuhan disinfektan, Alat Perlengkapan Diri (APD), masker, kebutuhan lainnya itu kan banyak. Dan daerah lain punya kebutuhan yang sama," urainya.

"Itu kan perlu langkah-langkah yang lebih strategis melakukan itu," ujar dia menegaskan.

 

3. Bisa mengakses anggaran Belanja Tak Terduga

Gubernur DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona Ilustrasi petugas medis menangani pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka pemerintah mulai bisa mengakses anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sebesar Rp14,8 miliar yang telah disiapkan melalui APBD 2020.

Namun, untuk penggunaannya sejauh ini masih dirumuskan berdasarkan kebutuhan bidang-bidang yang ada dalam gugus tugas penanganan COVID-19.

"Kita menangani COVID-19  dan dampak ikutannya. Makanya di dalam gugus tugas itu ada bidang-bidang yang lain. Bidang ekonomi, sosial, pendidikan. Nah itu kan akan terdampak," ujar Biwara.

"Kemudian bidang-bidang itu pengusulan anggarannya seperti apa, kegiatan, atau rencana aksinya seperti apa. Sekarang baru finalisasi untuk rencana aksi yang tentu akan berimplikasi pada perubahan anggaran (dibutuhkan)," pungkasnya.

Baca Juga: Pemda DIY Gelontorkan Dana Rp14,8 Miliar untuk COVID-19 

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya