Cegah Lonjakan COVID Instruksi Gubernur DIY Diberlakukan Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dibuat demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Aturan yang tertuang dalam instruksi tersebut dimulai hari ini, Selasa (22/12/2020), ditujukan kepada kepala daerah lima kabupaten/kota se-DI Yogyakarta. Di dalamnya terdapat enam poin aturan. Berikut isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Berlaku untuk tempat usaha dan destinasi wisata
Salah satu aturan dalam instruksi Guberbur adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan tempat wisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Baca Juga: Test Antigen Jadi Syarat Bepergian, Berikut 13 Layanan di Yogyakarta
2. Memperketat operasi yustisi
Instruksi Gubernur tersebut juga disusun untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 melalui operasi yustisi.
Pada poin pertama, pemerintah kabupaten/kota diminta mengetatkan operasi yustisi/non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Demikian pula inti pada poin kedua.
"Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," bunyi poin kedua.
3. Cek kepemilikan surat hasil rapid tes antigen
Lokasi seperti rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata tak luput dari perhatian seperti yang tertuang pada poin keempat. Diikuti optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.
Pada poin terakhir mengatur soal kewajiban para pengurus lingkungan atau pengelola hotel untuk mengecek kepemilikan hasil rapid antigen dari para pendatang maupun tamu.
"Mewajibkan kepada Pengelola Hotel, Penginapan dan Ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7," demikian bunyi poin terakhir. Aturan ini mulai efektif pada tanggal ditetapkannya instruksi ini, yakni 22 Desember 2020. Para pengelola tempat usaha dan destinasi wisata yang melanggar bakal ditindak tegas. Yakni, tempat usaha akan langsung ditutup secara paksa.
Baca Juga: Masuk Yogyakarta Wajib Test Antigen, Apa sih Beda dengan Rapid Test?