Bermodal Tablet, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di Yogyakarta

Pelaku gasak duit ratusan juta

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menangkap dua warga negara asing asal Bulgaria berinisial LPT (35) dan PIS (55) atas dugaan pembobolan mesin ATM di sejumlah lokasi di DIY. Kedua WNA itu dugaannya menguras isi mesin ATM hanya dengan menggunakan perangkat lunak atau software.

"Modus mereka bukan cungkil, ganjal, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui tablet yang mereka bawa," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, Rabu (28/6/2023).

1. Gasak total Rp195 juta

Bermodal Tablet, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di YogyakartaIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Archye mengatakan, LPT dan PIS sukses membawa kabur total Rp195 juta dari tiga mesin ATM yang mereka bobol di wilayah DIY.

"Berdasarkan keterangan diduga pelaku bahwa pelaku sempat melancarkan aksinya di beberapa wilayah yang ada di DIY. Pertama boks ATM di Jogjatronik, kedua di boks ATM di swalayan di Bantul, ketiga di Mirota yang ada di Jalan Kaliurang (Sleman)," kata Archye.

Archye melanjutkan, sebagian uang digunakan untuk belanja kebutuhan harian, sebagian lagi ditransfer ke sebuah rekening aplikasi virtual account yang masih didalami kepolisian, sehingga cuma tersisa Rp41 juta.

2. Perencanaan matang, beraksi sejak pemantauan

Bermodal Tablet, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di YogyakartaDua WNA Bulgaria, LPT (35) dan PIS (55), ditangkap atas dugaan pembobolan mesin ATM di sejumlah lokasi di DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dijelaskan Archye, dalam aksinya PIS hanya berperan sebagai sopir dan bertugas mengawasi situasi. Peran kunci ada di sosok LPT. LPT memiliki peran masuk ke dalam bilik ATM dan mengunci pintu dengan sebuah gembok. Tujuannya, agar orang sekitar mengiranya sebagai teknisi mesin.

LPT juga lihai mengaburkan identitas. Dalam aksinya, ia menggeser kamera pengawas di dalam bilik agar tak menyorot ke arah wajahnya. Dengan memakai sebuah kabel USB, dia lalu menghubungkan tablet yang ia bawa ke mesin ATM. Software yang ia operasikan lalu membuat uang keluar secara otomatis dari mesin.

"Untuk software masih kami selidiki lebih lanjut karena kami harus koordinasi dengan instansi yang lebih paham," papar Archye.

Disebutkan Archye, kedua pelaku sebelum beraksi biasanya melakukan pemantauan ke mesin ATM yang baru saja disetor uang oleh vendor.

Baca Juga: Pelajar 14 Tahun Carikan Pelanggan Buat PSK Bawah Umur di Jogja

3. Jaringan internasional, beraksi di dua pulau lain

Bermodal Tablet, 2 WNA Bulgaria Bobol ATM di YogyakartaIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi LPT dan PIS sendiri terungkap karena kecurigaan vendor ATM saat mengecek mesin ATM di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023) siang.

"Pada saat vendor mau mengecek terkait boks ATM tersebut ternyata terdapat uang yang ada di box ATM berkurang dengan total kerugian Rp72.350 juta," kata Archye.

Archye melanjutkan, vendor itu kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Yogyakarta selanjutnya membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keterlibatan LPT dan PIS. Sepasang WNA ini lalu ditangkap di sebuah hotel, daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (21/6) lalu.

Kepada petugas, LPT dan PIS mengaku melancarkan aksinya di ATM depan Jogjatronik pada 19 Juni dini hari saat situasi sepi. Adapun pengakuan lain dari keduanya soal masuk ke Indonesia memakai visa wisata, Selasa (13/6/2023) silam.

Tak cuma di wilayah DIY saja, LPT dan PIS berdasarkan hasil pemeriksaan diduga juga telah melancarkan aksi serupa di Kalimantan dan Sumatera.

"Dari hasil keterangan ada di Kalimantan dan Sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," beber Archye.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Antara lain berupa tablet, kabel USB, ponsel, dan uang tunai Rp41 juta.

Archye melanjutkan, baik LPT dan PIS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Dua WNA itu terancam pidana penjara 7 tahun.

Baca Juga: Wartawan Media Online Jadi Otak Komplotan Bobol ATM di Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya