Bantu Teman Menagih Utang Malah Berakhir di Penjara

Tersangka membantu menagih utang Rp35 juta 

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial ND (44), diamankan jajaran Polresta Yogyakarta usai mencuri raket disertai perusakan pada Agustus 2023 lalu. Pelaku yang merupakan warga Bantul itu membobol sebuah mobil untuk mengambil tas berisi raket.

1. Berniat tagih utang

Bantu Teman Menagih Utang Malah Berakhir di PenjaraND (44), diamankan jajaran Polresta Yogyakarta usai mencuri raket disertai perusakan pada Agustus 2023 lalu. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kala itu, kata Bagas, pelaku bersama seorang rekannya datang ke kediaman tetangga korban berinisial K. Korban atau si pemilik mobil yang berinisial ES, berprofesi sebagai anggota TNI aktif.

Pelaku mendatangi rumah K dengan maksud menagih utang temannya senilai Rp35 juta. "Kemudian saat tiba di lokasi K tidak berada di rumah," kata Bagas di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

2. Lampiaskan emosi ke mobil

Bantu Teman Menagih Utang Malah Berakhir di PenjaraND (44), diamankan jajaran Polresta Yogyakarta usai mencuri raket disertai perusakan pada Agustus 2023 lalu. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Mengetahui K tidak berada di rumah dan bakal pulang dengan tangan hampa, ND merasa emosi. Saat itu ia melihat di halaman rumah K, terpakir sebuah mobil.

"Pemilik mobil tersebut adalah tetangga dari K, karena halaman rumahnya tidak cukup sehingga ia memarkirkan mobilnya di K," kata Bagas.

Pelaku yang kadung emosi, menghantam kaca bagian belakang mobil dengan sebongkah batu hingga pecah.

"Saat kaca tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor (ES) dan beranjak pulang ke rumah pelaku bersama seorang temannya. Raket tersebut atau tas raket tersebut dari pelaku berniat untuk dijual," beber Bagas.

 

Baca Juga: Polisi Cari Pelempar Botor Air Mineral Refly Harun

3. Utang ternyata sudah lunas

Bantu Teman Menagih Utang Malah Berakhir di PenjaraND (44), diamankan jajaran Polresta Yogyakarta usai mencuri raket disertai perusakan pada Agustus 2023 lalu. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh ES ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sosok dan kediaman ND. Polisi menemukan barang bukti berupa tas raket milik korban. Akhirnya hari Kamis (31/8/2023), polisi berhasil mengamankan pelaku.

Hasil pemeriksaan, menurut Bagas, pelaku datang ke rumah K atas inisiatif pribadi untuk membantu temannya menagih utang. Namun, tanpa sepengetahuannya, utang sudah lunas. 

"Setelah kami periksa dari keterangan pelaku dan saksi-saksi, utang yang dimaksudkan adalah utang dari saksi K di mana sudah lunas," beber Bagas.

Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian hingga Rp8 juta. Sementara ND saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menerapkan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Bagas.

Baca Juga: Belasan Orang Tak Dikenal Pukul Petugas dan Rusak SPBU di Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya