4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian 

Tujuh orang diamankan polisi

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Yogyakarta berinisial EH, 17, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan. Tujuh orang diamankan terkait kasus ini. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka semuanya masih berstatus pelajar tersebut dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolersta Yogyakarta, Selasa (24/9).  Keempat tersangka adalah WH (16) warga Ngampilan, NMA (18) warga Pakualaman,  PSP (17) warga Danurejan,  LK (17), warga Mantrijeron.

1. Kronologi kejadian

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian IDN Times/Tunggul Kumoro

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini membeberkan kronologi kejadian. Dia mengungkap semua bermula saat korban dan temannya dibuntuti seusai nonton pertandingan futsal antar sekolah di Jalan Parangtritis, Bantul, Minggu (22/9) sore.

Setibanya di daerah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, laju kendaraan korban berhasil dihentikan.

"Hari Minggu setengah lima sore bertempat di sekitar Superindo Mergangsan telah terjadi pengeroyokan oleh beberapa orang yang berjumlah 5-10 orang," kata Armaini.

Sementara rekannya kabur, EH, yang jadi bulan-bulanan akhirnya harus meregang nyawa. EH yang mengalami luka akibat senjata tajam di bagian perut atau rusuk kiri, akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Baca Juga: Sultan HB X Minta Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Diproses Hukum

2. Amankan tujuh orang

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian IDN Times/Tunggul Kumoro

Usai mendapat laporan, polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan empat orang pada hari Senin (23/9) kemarin. Mereka tak lain adalah NMA, PSP, LK, dan WH. Keempatnya kini berstatus tersangka.

Sementara tiga orang lainnya, kini masih dalam tahap pemeriksaan. "Yang tiga kita berikan dispensasi ikut ujian dulu karena memang statusnya pelajar," kata Armaini.

Menurut penjelasan Armaini, keempat orang ini memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan EH. Adalah NMA yang bertindak sebagai pemegang komando pengejaran korban. Sementara PSP dan LK terungkap turut melakukan aksi kekerasan dalam pengeroyokan terhadap EH.

"Pelaku WH, seorang pelajar umur 16 tahun. Baru kelas 1 (SMA). Dialah yang melakukan pembacokan terhadap korban dan mengenai perut korban. Menggunakan senjata tajam berbentuk celurit. Kemudian celuritnya dibuang untuk menghilangkan jejak," kata Armaini.

"Celurit saya, ambil punya kakek," aku WH kepada Kapolresta.

WH sendiri mengaku membawa celurit tersebut dengan alasan untuk jaga diri jika ada yang menyerangnya. Karena memang, dirinya juga tergabung dalam suatu kelompok geng remaja sekolah.

3. Motif perseteruan antar geng

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepolisian pun akhirnya mengungkap motif di balik kasus ini, yang kata Armaini, terjadi karena ada saling tantang antar anggota geng sebelum pengeroyokan terjadi.

WH dan teman-temannya yang merasa terprovokasi mendapat tantangan dari geng lawan, melakukan pengejaran di jalanan. Ujung-ujungnya, EH, tertangkap dan terjadi pengeroyokan. "Motifnya cuma itu saja, ada kebanggaan terhadap geng masing-masing," ujar Armaini.

4. Catatan kriminal para tersangka

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian IDN Times/Tunggul Kumoro

Armaini menambahkan, jika beberapa dari para tersangka memiliki catatan kelam di masa lalunya. NMA, PSP, dan LK, lanjut dia, pernah melakukan tindak kriminal.

NMA, kata Armaini dua tahun lalu pernah terlibat dalam aksi perusakan. "Pernah merusak motor orang," ungkap Armaini.

Namun, karena saat itu NMA masih tergolong di bawah umur, maka sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tersangka yang lain, PSP berkisah kepada petugas pernah diciduk karena melempar bom molotov ke arah tempat tongkrongan sebuah geng sewaktu duduk di bangku SMP tahun 2017 silam.

Sedangkan LK, pernah terlibat aksi pembacokan namun tak sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dia dan PSP hanya dikenai diversi.

Diversi sendiri sebenarnya diberikan agar mereka mau berbenah untuk kehidupan yang lebih baik. "(Tapi) sekarang berbuat lagi lebih parah bahkan. Bergerombol bunuh orang, walaupun bisa saja peran mereka bisa saja hanya nendang, mukul, tapi itu satu kesatuan," urai Armaini.

Ditreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo yang hadir dalam acara jumpa pers menambahkan, proses hukum tetap berlaku walaupun beberapa dari tersangka masih di bawah umur. Mengingat, pelaku juga pernah bertindak kriminal berat di masa lalu.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 338, melakukan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang. Ancamam hukumannya 15 tahun. Pasal 32 (Undang-Undang) Perlindungan Anak, ketika ancamannya di atas 7 tahun, maka proses hukum akan berjalan," terangnya. 

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka dalam kasus ini, di antaranya satu potong jamper hitam, baju motif kotak-kotak, sepasang sepatu berwarna biru, dan celana panjang.

Baca Juga: EH Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Dikenal Sosok Pendiam dan Mandiri

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya