Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Robinson sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh JPU. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
Namun, dalam sidang vonis kali ini majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.
Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
Robinson Saalino, Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara merugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018.
JPU menyebut terdakwa menerima Rp29 miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian. Robinson didakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, uang muka, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
Menurut JPU, uang Rp29 miliar tersebut digunakan terdakwa senilai Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.