Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi menyusul kekhawatiran adanya lonjakan kasus COVID-19 pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap mengizinkan perjalanan antarkabupaten/kota di wilayahnya.

1. Boleh mudik lokal

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Kebijakan ini tercantum lewat Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat ini ini adalah tindak lanjut SE Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tanggal 7 April 2021. Sebagaimana diubah dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.

"Bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis poin pertama pada SE Gubernur DIY tersebut.

2. Boleh silaturahmi, asal..

Editorial Team

Tonton lebih seru di