Yogyakarta, IDN Times – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Hal ini disampaikan jelang rencana aksi massa pada Rabu (28/10/2026). Namun, menurut Sri Sultan kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
Sri Sultan menepis anggapan bahwa massa demonstran dihadapkan dengan Kelompok Jaga Warga. Menurutnya, keduanya memiliki peran berbeda. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, sedangkan Jaga Warga bertugas menjaga ketenteraman lingkungan.
“Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberi tahu dulu,” kata Sri Sultan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sri Sultan, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak seharusnya dibatasi begitu saja. Meski demikian, kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas publik maupun aset pemerintah.
Ia menilai, jalannya demonstrasi juga bergantung pada sikap para peserta aksi dalam menyampaikan tuntutan. “Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak,” ujarnya.
